TNews, SULUT ‑ Pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP Nomor 94 tahun 2021 yang baru itu mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja bisa diberikan sanksi seperti diberhentikan.
“Dalam pasal telah dijelaskan sederat hukuman berat terhadap berbagai pelanggaran, salah satunya sanksi mengenai hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan,” kata Kaban BKPP Bolmut, Khris Nani, Rabu (15/9/2021).
Dijelasnya Khris, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, dalam pasal 11 ayat (2) huruf d.
“PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,” jelasnya.
Ia menambahakan, PNS juga dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun.
“Seelain itu juga bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun,” sebutnya.
Sekretaris Daerah Asripan Nani juga tidak main-main dalam mengawasi PNS di linkup pemkab Bolmut yang kedapatan bolos di jam kerja.
“Tentu dengan adanya PP ini setiap PNS wajib melaksanakan sembari mempelajari pasal demi pasal yang tertuang dalam PP. Amanat dalam PP sudah jelas sehingga harus ditaati oleh setiap PNS,” kuncinya.
Sumber : beritamanado.com