TNews, SELEB – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, membantah telah melakukan tindak pidana penipuan. Ia berkelit hanya menawarkan les untuk mereka yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal itu disampaikan Olivia Nathania saat menggelar konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta selatan. Olivia Nathania diduga telah mengajak 225 orang untuk ikut bergabung ke tempat les tersebut.
“Tapi memang saya membuka tempat les untuk masuk CPNS,” ujar Olivia Nathania.
Les untuk masuk CPNS itu dihargai oleh Olivia Nathania sebesar Rp 25 juta. Uang itu tidak semua Olivia ambil, melainkan untuk membayar tempat dan menggaji karyawannya sebagian.
“Ini tempat les ya, bisa dicek ada tempatnya, pengajarnya ada, saya menerima uang dari les itu sebesar Rp 25 juta per orang,” ucap Olivia Nathania.
“Dengan nilai buat apa ya wajar saya ada untung. Rp 25 juta buat pengajar, sewa tempat, dan lain-lain,” lanjutnya.
Meskipun begitu, Olivia Nathania tidak pernah menawarkan peserta untuk masuk menjadi PNS dengan cara instan. Ia membantah telah melakukan bujuk rayu dan iming-iming kepada para CPNS tersebut.
“Semua dilakukan oleh Pak Karnu sebagai pelapor dan Ibu Agustin yang mengaku korban. Saya kenal dengan Ibu Agustin, dia yang mengajak semuanya,” jelas anak Nia Daniaty dan Mohammad Hihsam itu.
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania diduga telah melakukan penipuan berkedok CPNS. Ia mengiming-imingi para korbannya untuk bisa menjadi PNS tanpa melalui tes.
Aksi dugaan penipuan itu disebut korban tidak hanya dilakukan oleh Olivia Nathania seorang. Ia melakukan hal tersebut bersama suaminya, Raffly N Tilaar atau Raf.
Pengacara korban, Odie Hudiyanto, mengatakan dugaan penipuan ini sudah disiapkan oleh Olivia Nathania dan Raffly dengan sangat matang. Sebab mereka juga berani memalsukan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara masif dan terstruktur.
“Kenapa kami laporkan ke Polda Metro Jaya? Karena di tengah pandemi, orang susah, Olly dan Raf coba penipuan dan penggelapan. Bahkan dia berani palsukan surat dengan kop BKN. Perbuatannya harus masuk penjara agar nggak ada lagi korban,” terang Odie saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Olivia Nathania disebut telah melakukan dugaan penipuan itu kepada 225 orang. Olivia Nathania pun disebut telah meraup keuntungan dari hal tersebut sebesar Rp 9,7 miliar.
Sumber : detik .com