TNews, NASIONAL – Media sosial tengah ramai mempersoalkan sebuah tulisan tentang pemakaian BH atau bra. Tulisan itu berisi hukum terkait penggunaan bra.
Dilihat detikcom, Selasa (5/10/2021), tulisan itu diterbitkan oleh TEMANSHALIH.COM. Dalam tulisan itu mengulas fatwa Arab Saudi hukum ‘Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?’.
Tulisan itu lalu di-retweet oleh sejumlah akun. Dalam tulisan itu dijelaskan kalau perempuan boleh tidak menggunakan bra, asalkan menggunakan busana yang menutupi seluruh aurat.
Tulisan itu juga menjelaskan kalau memakai bra membuat payudara lebih terlihat. Sehingga tidak boleh memakai bra di depan mahramnya.
Berikut tulisan lengkap tentang hukum memakai BH yang viral itu:
Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’.
Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.
#fatwa
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir tidak setuju dengan tulisan tersebut. Dia mengimbau agar perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya.
“Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah,” kata Afifuddin saat dihubungi.
Afifudin mengatakan perempuan tanpa sempurna jika tidak menggunakan bra. Dia berpesan agar muslimah memakai pakaian penutup aurat.
“Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat,” ujarnya.
Sumber: detik.com