TNews, HUKRIM – Gugatan Fredrich Yunadi sebesar Rp 2,2 triliun kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto kandas. Fredrich selaku mantan pengacaranya Setya Novanto harus gigit jari karena gugatan jasa kuasa hukum saat membela Setya Novanto tidak dikabulkan hakim. Harapan mendapatkan Rp 2,2 triliun pun melayang.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/10/2021).
“Dalam Eksepsi. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Dalam Konpensi mengenai Penggugat Tidak Mempunyai Hak untuk Menggugat (Diskualifikasi in Person). Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard),” kata ketua majelis Agus Widodo.
Mantan kuasa hukum terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).(Grandyos Zafna/detikcom)
“Dalam Rekonpensi. Menyatakan Gugatan Para Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima(Niet Ontvantkelijke Verklaard). Dalam Konpensi dan Rekonpensi. Menghukum Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp 826 juta,” sambung majelis.
Kasus bermula saat Fredrich diberi kuasa oleh Setya Novanto untuk membela dirinya dari kejaran KPK. Ada 14 surat kuasa dalam upaya menghindari penyidik KPK itu.
Fredrich pasang badan sedemikian rupa hingga ia akhirnya juga duduk di kursi pesakitan. Akibat ulahnya menghalangi KPK menangkap Setya Novanto, Fredrich dihukum 7,5 tahun penjara.
Fredrich yang merasa honor membela belum dibayar, menggugat Setya Novanto ke PN Jaksel. Yaitu:
- Menyatakan perbuatan Tergugat I (Setya Novanto-red) dan Tergugat II (Deisti Astriani-istri Setya Novanto) yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I (Setya Novanto-red) dan Tergugat II (Deisti Astriani-istri Setya Novanto) untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiel :
- 14 (empat belas) Legal Action (upaya hukum) X Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) – Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang sudah dibayar =Rp 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah);
- 2% (dua persen) x Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Kerugian immaterial:
Total Rp. 2.256.125.000.000,-( dua triliun dua ratus lima puluh enam milyar serratus dua puluh lima juta rupiah)dari perincian:
-1 (satu) bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) =Rp 5.625.000.000 (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
-Uang tunai pembayaran denda sebesarRp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
-Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp. 25.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah) perbulannya X 90 =Rp. 2.250.000.000.000,-( dua triliun dua ratus lima puluh juta rupiah);
Sumber : detik.com