PD FSP KEP SPSI Provinsi Sulut Terbentuk, MR. Mamonto: Mari Bergabung

0
231

TNews, SULUT – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Sulawesi Utara (Sulut) sudah terbentuk.

Terbentuknya kepengurusan di Sulut brdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP. 015 / PP FSP KEP / SPSI / IV / 2021, dengan masa bakti 2 (Dua) Tahun.

Komposisi strukturnya sebagai berikut :

Ketua : Reicy Effendi Matei

Wakil Ketua l : Rommy Wangka

Wakil Ketua ll : Muhammad Iqbal SH, MH

Wakil Ketua lll : Gita Mokoagow

Wakil Ketua lV : Bryan Basten Walean, SE

 

Sekretaris : Muhammad Ridwan Mamonto

Wakil Sekretaris l : Marlon Rorimpandey

Wakil Sekretaris ll : Muhammad Ilham Laiya

Wakil Sekretaris lll : Bawengan Katiandago

 

Bendahara : Maya Syamsuri

Wakil Bendahara : Grace Sambode

 

Selain kepengurusan provinsi Sulut, ada beberapa daerah Kabupaten/Kota, kepegurusannya juga sudah terbentuk, antara lain Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), serta kepengurusan di wilayah Perusahaan yaitu PUK FSP KEP SPSI PT J’Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM), dan PUK FSP KEP SPSI PT Meares Soputan Mining / Tambang Tondano Nusa Jaya (PT MSM/TTN).

Sementara itu, Sekertaris PD FSP KEP SPSI Provinsi Sulut Muhammad Ridwan Mamonto, mengajak kepada seluruh pekerja/buruh/karyawan untuk bergabung menjadi pengurus ditingkat Kabupaten/Kota PC FSP KEP SPSI dan pengurus ditingkat Perusahaan PUK FSP KEP SPSI. Hal ini mengingat, di Provinsi Sulut sendiri ada beberapa perusahan industri yang berdiri, dan tanpa adanya serikat pekerja.

“Reaktualisasi Pelaksanaan 6 (Enam) Agenda Penguatan SP KEP SPSI Menjawab Tantangan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menuju SP KEP SPSI Berkelas Dunia,” ujar Mamonto.

Diketahui PD FSP KEP SPSI adalah organisasi serikat swasta di Indonesia, yang diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 tanggal 26 – 30 November 1985 di Jakarta. Secara sederhana, SPSI dibentuk untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh atau pekerja, serta memungkinkan terjalinnya hubungan yang baik antara karyawan dan pengusaha.

Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000. Untuk fungsi serikat pekerja/buruh diatur juga pada pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003.

Selain memiliki fungsi yang memihak para pekerja jika terjadi permasalahan, serikat pekerja juga memiliki beberapa tujuan yang penting diantaranya adalah ; Membela Hak Para Pekerja, Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan, dan Menyampaikan Aspirasi Karyawan kepada Perusahaan.

Manfaat atau keuntungan yang bisa dirasakan pekerja/buruh ketika bergabung dengan PD FSP KEP SPSI Provinsi Sulut adalah ; Anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan masih banyak lagi. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.

  1. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), berkedudukan di ibu Kota Negara Republik Indonesia.
  2. Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI), berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
  3. Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI), berkedudukan di Kabupaten/Kota.
  4. Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUL FSP KEP SPSI), berkedudukan di Perusahaan.

No Telephone/Whatsapp :

081527680600 – 0816274446

Alamat Email : spsi.sulawesiutara@gmail.com

Dasar ;

  1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
  3. Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

 

Konni Balamba

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.