TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Sangadi (Kepala Desa, red) Desa Kopandakan Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan (Kotsel), Abansyah Mokolintad, sepertinya enggan memberikan komentar terkait adanya tudingan, bawah dirinya telah menjual aset Koperasi Unit Desa (KUD) Inaton.
Saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, Abansyah hanya memberikan jawaban singkat seolah tak mau diwawancarai. “Saya punya dasar hukum, siapa yang bilang ?,” singkat Abansyah dengan nada tinggi sambil berlalu pergi dari hadapan wartawan, saat ditemui di kediamannya Rabu (28/01) kemarin.
Data dihimpun, sebagaimana dikabarkan oleh sejumlah Media, Sangadi Desa Kopandakan Satu, yang juga menjabat sebagai bendahara di Koperasi Unit Desa (KUD) Inaton, diduga telah menjual aset berupa sebidang tanah milik KUD tanpa sepengetahuan dari pengurus dan anggota KUD.
Kabar dijualnya tanah milik KUD ini terkuak ketika Marham Tubuon mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya dengan cara membeli.
Warga setempat bahkan mempertanyakan dengan adanya dugaan penjualan aset milik KUD. “Kami kaget dari siapa Marham Tubuon membeli tanah ini. Kan tanah ini milik KUD,” kata Haris Mokoagow Warga Kopandakan Satu.
Bahkan menurut Haris, dia diminta oleh Marham Tubuon (pembeli tanah) untuk segera memindahkan usaha warung miliknya yang berdiri di atas tanah itu. Padahal, Haris sudah membayar kontrak kepada KUD untuk mendirikan usaha di tanah itu dan kontrak tersebut belum habis.
“Saya bahkan diminta segera memindahkan warung saya, dan saya pun menolak pindah. Anehnya lagi, Marham Tubuon mengancam akan melaporkan saya ke Polisi kalau tidak secepatnya pindah,” ungkap Haris yang juga mantan Sangadi itu.
Merasa keberatan, Haris pun langsung mencari informasi siapa yang telah menjual tanah milik KUD tersebut tanpa pemberitahuan kepada anggota dan rapat resmi KUD.
“Setelah saya konfirmasi ternyata yang jual tanah itu adalah Bendahara KUD dalam hal ini Sangadi (Abansyah Mokolintad,red). Ini tak bisa dibiarkan lagi, sikap sangadi sudah sangat keterlaluan,” tegas Haris.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari warga, Ketua KUD Inaton Idris Mokoagow dan Sekretaris Ismail Mamuasa, mengaku tidak tau menahu tentang jual beli tanah tersebut.
“Ini kan aneh, bukti kuat sahnya jual beli harus ada surat-surat bukti jual beli yang didalamnya harus ada tanda tangan pengurus yakni ketua, sekertaris dan bendahara (KSB). Disisi lain Marham Tubuon (pembeli), menyatakan siap apabila masalah ini naik keranah hukum karena pengakuan Marham dia memiliki data kuat soal transaksi jual beli tanah itu,” kata warga setempat yang tak ingin namanya di sebut.
Muslim Paputungan / Erwin Makalusenge