TNews, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemblokiran internet oleh pemerintah merupakan tindakan konstitusional. Hal itu ditegaskan dalam putusan MK dalam judicial review UU Informasi dan Transaksi Elekrotnik (ITE) yang diajukan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dkk.
“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan di chanel YouTube MK, Rabu (27/10/2021).
MK menilai pemblokiran dan pemutusan internet, dalam konteks ini negara diwajibkan hadir untuk melindungi kepentingan umum dari segala bentuk gangguan karena adanya penyalahgunaan muatan dalam menggunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
“Terkait dengan adanya pemutusan akses, telah pula disediakan aturan mengenai tata cara untuk menormalkan atau memulihkan sehingga tetap terjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban semua pihak dalam penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana cerminan kehidupan dalam suatu negara hukum,” beber hakim konstitusi Daniel.
Oleh karenanya, MK menilai pemblokiran internet tidaklah bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UU 1945. Salah satu alasannya, internet sangat cepat dan tidak mengenal ruang dan waktu. Bila tidak diblokir dan dapat diakses, maka dampak buruknya akan sangat besar yang dalam batasa penalaran yang wajar dapat menimbulkan kegaduhan, keresahan dan atau mengganggu ketertiban umum.
“Untuk hal inilah diperlukan kecepatan dan keakuratan yang terukur oleh pemerintah untuk dapat sesegera mungkin melakukan pencegahan dengan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Putusan itu tidak bulat. Dua hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Namun suara keduanya kalah dengan 7 hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, AJI mengajukan permohonan pengujian UU ITE dan meminta pemblokiran internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. AJI mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b). Pasal 40 ayat (2b) UU ITE berbunyi:
Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.
Kuasa hukum para pemohon Busyrol Fuad, dalam permohonannya, mendalilkan pasal tersebut membuat pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses informasi berdasarkan penafsiran yang dilakukan secara sepihak atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dianggap melanggar hukum.
“Kewenangan pemerintah dalam pasal tersebut dikhawatirkan akan membuka peluang untuk bertindak secara sewenang-wenang dalam pelaksanaannya. Dan kekhawatiran tersebut terbukti dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon,” tutur Busyrol Fuad.
Sumber : detik.com