ADVETORIAL, BOLMONG — Dalam rangka menyerap aspirasi atas laporan masyarakat, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja eksekutif, Senin (25/10/2021).
RDP yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD tersebut diketahui, sebagai bentuk tindak lanjut Laporan masyarakat, tentang permasalahan penyalahgunaan wewenang/jabatan dan indikasi penyalahgunaan Dana desa (Dandes) di Desa Gogaluman dan Desa Nonapan II, Kecamatan Poigar.
Ketua Komisi I, I Ketut Sukadi yang memimpin rapat mengatakan, tujuan RDP untuk memfasilitasi dan memediasi setiap laporan yang ada. “Seluruh laporan masyarakat kita akan fasilitasi semua,” ungkap Sukadi.
Anggota Komisi I lainnya, Teti Kadi Mamonto dalam kesempatannya menyebut, semua yang menjadi laporan dari masyarakat akan di telusuri. “Semua laporan terkait penggunaan dana desa, harus ditelusuri dan merekomendasikan agar pihak Inspektorat Daerah dapat mengaudit khusus. Terkait permasalahan di Nonapan II, itu permasalahannya sudah lama, dan sampai sekarang belum pernah terselesaikan,” tuturnya.
Anggota DPRD Moh. Syahruddin Mokoagow dalam menyinggung semua masalah menunjukkan sejauh mana peran pemerintah mengontrol jajarannya sampai di tingkat bawah. “Berarti ada sesuatu yang tersumbat dari pemerintah jika semua hal langsung lewat DPRD. Nantinya kami akan bicarakan secara internal antara Komisi I DPRD dengan Pemerintah Daerah, langkah apa yang akan kita ambil, supaya tidak berlarut-larut. Namun berkaitan dengan administrasi, tahun 2017, 2018, saya merekomendasikan untuk dilaksanakan audit khusus di Desa Nonapan II,” tegasnya.
Sementara Asisten I Deker Rompas mengatakan, jika berkaitan dengan keuangan dan mekanisme pencairan dana, menyerahkan semua kepada pihak-pihak terkait, yakni inspektorat. “Jika diperlukan pembentukan tim khusus untuk melaksanakan audit, saya akan merekomendasikan. Semua laporan dari masyarakat harus dijadikan sebagai perhatian dan ditelusuri. Hal-hal yang mengarah ke indikasi, pihak inspektorat agar dapat menindaklanjuti. Dan ini menjadi catatan tersendiri juga bagi kami dan jajaran agar melaksanakan monitoring secara langsung dan ketat di wilayah-wilayah,” ucap dia.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Abdussalam Bonde, PMD sendiri wilayahnya hanya berkaitan dengan rekomendasi pencairan dana desa. “Soal teknis dan mekanisme pencairan di Desa, Kepala Desa yang mempunyai wilayah itu. Kami di PMD tidak mempunyai kewenangan. Ini merupakan proses dialektika dalam pemerintahan, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan jangan pernah takut kepada siapapun,” katanya.
Perwakilan Inspektorat Bolmong dalam kesempatan itu juga menyampaikan, akan menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat terkait pengelolaan keuangan dana desa. “Kita akan secepatnya membentuk tim untuk mengaudit, dan jika diperlukan dokumen-dokumen pemeriksaan dari inspektorat kami akan fasilitasi,” kata dia.
Sangadi (Kepala Desa) Gogaluman Elroy Wawointama, dalam kesempatannya menyampaikan, semua pembayaran-pembayaran yang dilaporkan sudah sesuai dengan RKUDes yang ada. “Saya menyesalkan, sebab hal-hal terkait laporan ini tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu di tingkat desa, sebab masih ada pemerintah di tingkat desa,” katanya.
Imran Asiaw