4 Securiti Rumah Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
66
ilustrasi

TNews, HUKRIM – Polisi menetapkan empat orang sekuriti RS Abdul Radjak, Salemba, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus penganiayaan pria inisial IK (40). Korban diketahui tewas dalam kejadian itu.

“Sudah empat tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Wisnu menyebut, keempat tersangka menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong. Salah satu di antaranya merupakan komandan regu (Danru).

“Iya (pakai menganiaya pakai tangan kosong). Iya dengan tangan (kosong),” ujar Wisnu.

Akibatnya perbuatannya tersebut, keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 7 tahun penjara.

“Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pria berinisial IK tewas usai diduga menjadi korban pengeroyokan. Korban diduga dianiaya oleh oknum sekuriti RS Abdul Radjak, Salemba, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto mengatakan korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Luka itulah yang menyebabkan IK meninggal dunia.

“Pendarahan di kepala,” jelas Sam saat dihubungi, Selasa (26/10).

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.