TNews, KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK), Selasa (2/11/2021), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa SKPD dilingkup Pemkot Kotamobagu. Guna, melakukan finalisasi pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Agenda ini dipimpin Ketua Bapemperda Beggie Ch Gobbel di dampingi dua tenaga ahli yakni Ishak R. Sugeha dan Yudi Lantong.
Menurut Beggie, kegiatan ini mereka lakukan setelah sebelumnya sudah di laksanakan konsultasi publik yang melibatkan pemangku kepentingan.
“Pada kegiatan konsultasi publik melibatkan pemangku kepentingan karena selama pembahasan hanya antara DPRD dan pihak Pemerintah maka di lakukanlah konsultasi publik sekitar satu setengah bulan yang lalu dan masa konsultasi publik itu kita final kan tadi,” ujar Beggie.
Langkah selanjutnya kata Beggie, akan dibawah ke Gubernur Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. “Insya allah siap di seberangkan ke Biro Hukum Setprov Sulut dan insha allah barokah dan bermanfaat untuk Daerah jika jadi Perda,” ucapnya.