Ranperda DPRD Kotamobagu Ini Akan Dibawa ke Provinsi Sulut

0
14
Anggota Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Kotamobagu, Anugrah Begie Ch Gobel, saat diwawancarai Totabuan.News, Senin (04/02/2018), (Foto: Totabuan.News/Neno Karlina).

TNews, KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK), Selasa (2/11/2021), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama  beberapa SKPD dilingkup Pemkot Kotamobagu. Guna,  melakukan finalisasi pembahas Rancangan  Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Agenda ini dipimpin  Ketua Bapemperda Beggie Ch Gobbel di dampingi dua tenaga ahli yakni Ishak R. Sugeha dan Yudi Lantong.

Menurut Beggie, kegiatan ini mereka lakukan setelah sebelumnya sudah di laksanakan konsultasi publik yang melibatkan pemangku  kepentingan.

“Pada kegiatan konsultasi publik melibatkan pemangku kepentingan karena selama pembahasan hanya antara DPRD dan pihak Pemerintah maka di lakukanlah konsultasi publik sekitar satu setengah bulan yang lalu dan masa konsultasi publik itu kita final kan tadi,” ujar Beggie.

Langkah selanjutnya kata Beggie, akan dibawah ke Gubernur Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. “Insya allah siap di seberangkan ke Biro Hukum Setprov Sulut dan insha allah barokah dan bermanfaat untuk Daerah jika jadi Perda,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.