Ingkar Janji Sama Dengan Tutup Akses Jalan
Minut – Kamis 11 November 2021, hari ini adalah hari kerja keEmpat pada minggu terakhir, batas waktu penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan milik Cieltje Watung, sesuai dengan janji bupati Minut Joune Ganda, SE dan dikuatkan pernyataan Petrus Macarau, SE.MM Kaban Keuangan dan Aset Daerah Minut pada 1 November 2021 silam, bahwa realisasi pembayaran ganti rugi lahan milil Cieltje Watung yang telah dibangun ruas jalan Ir. Soekarno, paling lambat pekan berjalan ini.
“Anehnya, hingga saat ini Pemkab Minut dalam hal ini Bupati maupun kaban keuangan belum menyampaikan pemberitahuan baik tertulis maupun lisan kepada PWI maupun Cieltje Watung terkait hari, tanggal dan jam pelaksanaan realisasi pada pekan ini, mengingat janji realisasi akan berakhir Jumat pekan ini. Dan kami mengingatkan Bupati maupun Kabag Keuangan agar patuh hukum dengan tidak melakukan upaya menghindar kewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Hes Sumual Ketua Presidium PWI yang juga ketua Manguni Indonesia Sulut.
Lanjut Sumual, upaya persuasif PWI sesuai permintaan bupati JG, agar tidak melaksanakan pengembalian hak kepemilikan atas tanah yang berujung pada penutupan jalan, telah dilaksanakan. Namun tidak menutup kemungkinan upaya tutup jalan ini dilaksanakan, ketika komitmen dengan PWI dilanggar secara tidak bertanggung jawab oleh Pemkab Minut. “Kami telah mengantar administrasi pendukung pembayaran sesuai dengan permintaan kaban keuangan pada 02 November 2021, sehari setelah pertemuan secara terpisah PWI dengan bupati dan Kaban Keuangan. Dan hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara administratif dari kaban Keuangan,” lanjut Hes.
Terkait belum adanya pemberitahuan secara administratif tanggal pelaksanaan ganti rugi, Bendahara PWI Marthin Waworuntu, SE. ME. PHd mengatakan, pihaknya masih beranggapan positif selama batas waktu sesuai janji Bupati dan Kaban Keuangan belum berakhir dalam pekan ini.
“PWI tetap menghormati komitmen bayar ganti rugi hingga akhir pekan ini sesuai komitmen, tetapi ketika dilanggar berarti PWI akan mempertanyakan kepatuhan dan kesadaran hukum Pemkab Minut dalam melaksanakan putusan hukum lewat peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus mengembalikan objek lahan yang tidak dibayar tersebut kepada pemilik yang telah menang secara hukum,” kata Tonaas Marthin sapaan akrab ketua umum Waraney Santiago Indonesia.
Jersi Lumantow, SE Ketua Bidang Ekonomi, Adat Budaya dan Pariwisata mengatakan, Pemkab Minut jangan ada lagi upaya mengulur-ulur waktu sebab merupakan kewajiban untuk melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Selama ini kami sudah santun dan menghormati komitmen Bupati dan Kaban Keuangan. Bahkan bupati menyebutkan ganti rugi adalah prioritas, sehingga kami menagih janji bupati,” kata Jersi yang juga Ketua Umum Puser Minahasa Nusantara.
Selanjutnya Lumantow mengatakan ketika janji realisasi lewat hari Jumat. Maka PWI akan ambil sikap menutup akses jalan Ir. Soekarno.
“Kami akan sewa alat berat untuk membongkar jalan tersebut dan pemilik tanah sudah tidak akan menjual tanah tersebut kembali, sebelum ada nego kembali, sesuai dengan harga pasaran tanah di wilayah tersebut saat ini,” katanya.
Sementara Kaban Keuangan hingga kini masuk hari ke-4 terkesan mengulur waktu, ditandai dengan tidak mau memberikan kepastian terkait pelaksanaan pembayaran ganti rugi.(MT)