TNews, NASIONAL – KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri terkait kasus dugaan suap ‘ketok palu’ RAPBD Jambi tahun 2017. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Zumi Zola.
“Hari ini (12/11) pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Selain Wakil Bupati Fraksi PDIP itu, KPK juga memanggil empat Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai saksi. Di antaranya Muntalia; Budi Yako; Rudi Wijaya san Suprianto.
Saksi selanjutnya yakni swasta Veri Aswandi dan RD Shendy Hefria Wijaya; Staf Logistik PT Athar Graha Persada, Basri; wiraswasta, Muhammad Imaduddin dan Deki Nander.
Ipi mengatakan pemeriksaan para saksi akan dilakukan di Polda Jambi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.
Sumber : detik.com