TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Terhitung mulai tahun ini, para anggota DPRD mulai ikat pinggang. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 53 tentang perjalanan dinas, uang jalan para legislator dikurangi kurang lebih 70 persen.
Bayangkan saja, untuk Kotamobagu sendiri, tahun sebelumnya setiap aleg menerima uang untuk ke Jakarta sebesar 10 juta rupiah, saat ini hanya menerima kurang lebih 3 juta rupiah. “Sedangkan untuk ke Manado mereka hanya menerima 1,5 juta padahal sebelumnya mereka menerima 3,8 juta rupiah,” ungkap Sekwan.
Bahkan kata Dolly, pengurangan tersebut bukan hanya untuk para anggota dewan, akan tetapi juga diberlakukan bagi secretariat yang menjadi pendamping aleg saat keluar daerah. “Pada proses penganggaran untuk perjalanan dinas di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015, Setwan sudah menyesuaikan dengan aturan- aturan yang baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Keuangan Sekretariat Dewan Kotamobagu Verra Bahansubuh mengatakan, dengan pemberlakuan aturan baru tersebut dewan Kotamobagu sudah ikut melaksanakan tuntutan pemerintah. “Jadi di DPRD Kotamobagu sudah membatasi perjalanan dinas serta tuntutan gerakan hidup sederhana yang ditegaskan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ditambahkannya, total anggaran untuk perjalanan dinas DPRD untuk tahun 2015 sebesar Rp 4.5 miliar. Angka itu berkurang dua miliar dari 2014 lalu yakni sebesar Rp 6.5 miliar. “Pola perjalanan juga sudah dirubah. Kalau lalu perjalanan dinas per komisi, sekarang sudah per alat kelengkapan dewan (AKD). Artinya sudah berbasis kinerja,” ungkapnya.
Konni Balamba