TNews, KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkot Kota Kotamobagu disarankan untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kotamobagu, Edo Mopobela.
Menurutnya, akan ada banyak manfaat yang akan diperoleh anggota Korpri dan THL bila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada prinsipnya, apa yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan itu penting sekali dan besar manfaatnya, ” ungkap Edo, usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di aula Pemkot Kotamobagu, Jumat (19/11/2021).
Edo mengungkapkan, hanya dengan biaya kecil, nantinya THL atau Anggota Korpri bisa mendapat berbagai manfaat. Salah satunya, yakni tanggungan resiko kecelakaan dalam menjalankan tugas. “Hanya membayar iuran sebesar Rp.10,800, peserta akan difasilitasi sebesar mungkin, yang biayanya akan ditanggulangi oleh BPJS Ketenagakerjaan, ” ujar kabag.
Lanjut Edo menjelaskan, bahwa untuk fasilitas yang didapat semua sama dan tidak ada perbedaan. “Semuanya sama kelas satu, tidak ada perbedaan, ” bebernya.
Sehingga itu, Kabag Tapem ini menyarankan kepada seluruh anggota Korpri dan tenaga non ASN agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tim Redaksi Totabuan News