TNews, SULUT – AD (44) tersangka kasus pencabulan warga Desa Ollot Induk akhirnya berhasil dibekuk anggota Polsek Bolangitang di tambang rakyat Desa
Paku, Kamis (2/12/2021) lalu.
AD ditangkap setelah sekian lama melarikan diri (buron).
“AD melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur 9 tahun,” ujar Kapolsek Bolangitang IPTU Junaidi Candra Pulukadang, Senin (6/12/2021).
Penangkapa terhadap tersangaka, kata Kapolsek, setelah tim mendapatkan informasi keberadaan TSK.
“Namanya tambang pasti medannya berat, namun tidak menyurutkan semangat tim untuk melakukan penyergapan,” jelasnya.
Ungkapnya, ketika diringkus TSK tidak melakukan perlawanan.
Kronologis kejadian, dijelaskan Kapolsek, pelaku AD berprofesi sebagai tukang yang sedang membangun rumah keluarga korban.
“Dengan memanfaatkan waktu sunyi disaat korban sendiri, TSK melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri,” bebernya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawab perbuatannya, TSK akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancam hukuman sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Lima Miliyar Rupiah.
Sumber : beritamanado