BNN Sebut Ibu Kota Kabupaten Bolmong Masuk Daerah Rawan Peredaran Narkoba

0
228
BNN Bolmong saat menggelar Konferensi Perss.

TNews, BOLMONG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyebutkan Ibu Kota Kabupaten tepatnya di Kecamatan Lolak masuk daerah rawan peredaran narkoba.

Pasalnya, selang tahun 2021 ada 10 kasus narkoba yang ditangani BNN Bolmong.

Dari 10 kasus itu, baru satu kasus yang sudah diselesaikan sampai pada penuntutan. Sedangkan sembilan kasus masih dalam penanganan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Pemberantasan Narkoba, BNN Bolmong, AKP Deddy Dendhana saat konferensi press di Kantor BNN, Kamis (09/12/2021).

“Sepanjang 2021, BNN Bolmong sedang menangani kasus narkoba berjumlah 10 kasus, dan satu kasus, sudah dalam penuntutan,” kata Deddy Dendhana.

Pada konferensi perss itu, dihadiri Kepala BNN Bolmong AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo, Kepala Badan Kesbangpol Christovel Kamasaan serta perwakilan DP3A Bolmong.

Penyalahgunaan dan pengedaran narkoba kata dia, tidak hanya terjadi di wilayah Ibu Kota Lolak saja. Akan tetapi merambah ke desa-desa.

“Desa-desa yang berada di pesisir menjadi target pengedaran, sehingga dibutuhkan penanganan dan kekuatan untuk menangkal,” ujarnya.

Deddy menjelaskan, Lolak sebagai Ibu Kota Kabupaten Bolmong menjadi incaran peredaran narkoba. Bahkan menjadi daerah transit barang haram tersebut. Sebab kebanyakan, narkoba yang beredar di wilayah Bolmong Raya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Lolak Ibu Kota Kabupaten berada di jalur Trans Sulawesi. Ini yang dimanfaatkan para pengedar. Salah satunya Lolak yang menjadi daerah transit. Berbagai bentuk upaya pemberantasan serta penanganan, BNN Bolmong terus menjalin komunikasi terutama wilayah-wilayah dalam rangka pencegahan masuknya barang haram itu,” tuturnya.

Sebelumnya Kepala BNN Bolmong AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo mengatakan, BNN Bolmong sebagai leading sektor menjadikan beberapa desa di Bolmong sebagai “Desa Bersinar”.

“Desa Bersinar” adalah desa yang memiliki program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif.

Tujuan dibentuknya “Desa Bersinar yakni untuk meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersih Narkoba yang di kelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan dengan berbasiskan pendayagunaan sumberdaya di desa.

“Selain itu meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam memfasilitasi kegiatan desa bersih narkoba,” pungkas dia.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.