TNews, KOTAMOBAGU – Orang tua siswa lulusan MI Baitul Makmur Kotamobagu angkatan 2020 – 2021 kini bernafas lega. Pasalnya, Kementrian Agama (Kemenag) provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya telah menyerahkan ijazah 58 siswa lulusan MI Baitul Makmur angkatan 2020-2021.
Diketahui, 58 ijazah tersebut telah diperbaharui atau diterbitkan kembali oleh Kementrian Agama (Kemenang). Karena sebelumnya 58 ijazah yang dikeluarkan oleh pihak MI Baitul Makmur di bawah naungan yayasan Insan Baitul Makmur dianggap tidak sah atau illegal.
Oleh nya pihak kementrian kembali menarik 58 ijazah tersebut dari orang tua siswa. Selanjutnya ijazah diterbitkan lagi, dengan label yayasan Ibnu Sabil, yayasan yang sah secara hukum menaungi MI Baitul Makmur Kotamobagu.
58 ijazah itu diserahkan oleh kepala bagian tata usaha Kemenang Sulut Aswin Kiaydemak kepada kepala kantor Kemenag Kotamobagu Saiful Bongso belum lama ini.
Selanjutnya ijazah ijazah itu diserahkan lagi ke pihak sekolah MI Baitul Makmur dan diterima langsung oleh kepala MI Baitul Makmur Umaruddin H Dilapanga.
Menurut Arkam Lahiya salah satu guru MI Baitul Makmur Kotamobagu, seharusnya ada 64 ijazah yang diterbitkan. “Namun karena, hanya 58 orang tua yang menyerahkan ijazah ke kementrian, jadi hanya 58 juga yang diperbaiki dan dianggap sah sebagai sisws lulusan MI Baitul Makmur Kotamobagu angkatan 2020-2021,” ungkap Arkam.
Selanjutnya untuk sisa ijazah yang masih ditahan orang tua, Arkam menyarankan kepada orang tua agar menyerahkannya ke pihak kementrian untuk diperbaiki. “Sementara untuk 58 ijazah itu dalam waktu dekat akan diserahkan kembali kepada orang tua siswa,” tandasnya.
Konni Balamba