TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU —Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, Kamis (12/2) kemarin, mulai melaksanakan pra audit dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Menurut Asisten III Pemerintah Kota Kotamobagu, Dra Jumiati Makalalag, pelaksanaan pra audit dilingkungan pemerintah Kota Kotamobagu oleh BPK RI perwakilan Sulut tersebut, akan berlangsung selama 40 hari.
“BPK RI saat ini mulai melaksanakan pra audit terhadap pengelolaan keuangan dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk tidak melaksanakan tugas luar, sepanjang proses pra audit tersebut dilaksanakan. “Jadi kepada seluruh aparatur pengelola keuangan, agar belum melaksanakan tugas luar, sampai pelaksanaan pra audit oleh BPK RI ini selesai dilaksanakan,” pungkas Makalalag.