Astaga, PT Hasjrat Abadi Kotamobagu Belum Miliki Amdal

0
331
Foto Kantor Hasjrat Abadi Kotamobagu
Foto Kantor Hasjrat Abadi Kotamobagu
Foto Kantor Hasjrat Abadi Kotamobagu

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, Rabu (11/02) kemarin melakukan kunjungan kerja ke PT Hasrat Abadi Kotamobagu. Menariknya, dalam kunjungan bersama mitra kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Kotamobagu itu, rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Arman Adati itu menemukan banyak kejanggalan dalam proses operasi perusahaan ternama berskala nasional tersebut.

Salah satunya, saat berbincang bersama jajaran pimpinan PT Hasrat Abadi Kotamobagu, para legislator tersebut menemukan kalau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dari perusahaan yang telah lama berdiri dan beroperasi di Kotamobagu itu belum ada.

“Lantas bagaimana dengan proses pembuangan limbah seperti Oli mesin kendaraan? Itu dibuang kemana, trus kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan ini seperti apa?,” tukas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Mokolanut MSi dalam kunjungan itu.

Pernyataan Jusran tersebut langsung dikuatkan oleh Meddy Makalalag ST, salah satu anggota Komisi II lainnya, seraya menegaskan kalau seharusnya pihak perusahaan telah mengajukan pengurus DPLH itu ke Badan Lingkungan Hidup (BLH). “Ini seharusnya sudah diajukan, sebab bagaimanapun perusahaan ini memiliki proses pembuangan limbah yang dampaknya juga ke masyarakat,” imbuh Meddy.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kotamobagu Arman Adati dalam kunjungan itu pun menegaskan pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan instansi teknis terkait, terhadap persoalan ini. “Kita akan segera rapatkan dengan BLH untuk persoalan ini. Yang jelas kami minta perusahaan secepatnya menyelesaikan pengurusan DPLH itu,” tegas Arman.

Kepala Cabang PT Hasrat Abadi Kotamobagu Lilis W Matali saat dikonfirmasi melalui ponsel selulernya, membenarkan hal itu. Menariknya dirinya sedikit berkelit dari persoalan DPLH yang belum dikantongi mereka. “Semua masih dalam proses bukan belum ada, tapi masih diproses pengurusan. Untuk itu masih perlu waktu, kita sudah berkordinasi dengan instansi teknis terkait untuk masalah ini,” imbuh Lili.

Menariknya, untuk pengurusan DPLH itu, Lilis menyatakan kalau pihak BLH selama ini belum melakukan sosialisasi ke mereka. “Sayangnya untuk Perda yang baru belum disosilisasikan ke perusahaan-perusahaan, nanti akan urus perpanjangan baru diber tahu,” tukasnya.

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.