TNews, KOTAMOBAGU – Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya resmi mengeluarkan ijin perpanjangan operasional MI Baitul Makmur Kotamobagu.
Dalam ijin dengan nomor 304 itu, menjelaskan bahwa ijin diberikan kepada MI Baitul Makmur dengan penyelenggara adalah yayasan Ibnu Sabil.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Ibnu Sabil Muhammad Salim Landjar saat di Konfirmasi Tim Redaksi Totabuan News, membenarkan soal terbitnya ijin tersebut.
Dengan terbitnya ijin itu kata sosok yang biasa disapa MSL ini, maka memperjelas siapa pengelola MI Baitul Makmur sebenarnya.
“Sehingga kami selaku Yayasan pengelolah MI Baitul Makmur akan mempertegas kepada seluruh masyarakat dan orang tua dari 453 anak didik Baitul Makmur tak perlu lagi ragu dengan kejelasan status MI Baitul Makmur. Dengan adanya ijin ini, maka sudah jelas Yayasan Ibnu Sabil adalah pengelolah yang sah,” tegas MSL.
Konni Balamba