DPRD Sulut Kembali Pertegas Status JAK, Silangen: Silahkan Fraksi Golkar Cari Kader Pengganti

0
688
James Arthur Kojongian

TNews, MANADO – Sudah hampir setahun, fraksi golkar kehilangan hak mereka sebagai pemilik kursi salah satu wakil pimpinan di DPRD Provinsi Sulut.

Hal ini menyusul, dilengserkannya kader Golkar James Arthur Kojongian (JAK) dari kursi wakil ketua oleh DPRD Sulut, sesuai dengan keputusan Paripurna DPRD.

Terkait hal tersebut, DPRD Sulut melalui ketua Fransiskus Andi Silangen, kembali mempertegas kalau JAK bukan lagi pemilik kursi wakil pimpinan dewan. Meski begitu, JAK tetap sebagai Wakil Rakyat berstatus Anggota DPRD Sulut.

“Kan yang bersangkutan tetap Anggota DPRD Sulut, tapi sudah bukan pimpinan DPRD sesuai keputusan rapat paripurna,” kata Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen.

DPRD kata Silangen tidak ada niat untuk menghalangi Fraksi Golkar menempatkan kader mereka di posisi pimpinan DPRD Sulut. “Sebenarnya simpel saja, kita tidak menghalangi hak Golkar, silahkan menempatkan kader di pimpinan dewan, kan uang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai pimpinan, silahkan menempatkan kader lain,” kata dia.

Soal surat Kemendagri, sifatnya pemberitahuan bukan keputusan. “Disampaikan Kemendagri belum bisa menindaklanjuti, bukan kemudian diartikan keputusan paripurna tidak berlaku. Ada proses lagi yang diminta Mendagri dan sedang ditindaklanjuti DPRD,” ujarnya

Diketahui, Mendagri telah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian. Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.

Dalam surat Mendagri, disinggung soal untuk bisa memecat James Arthur Kojongian, Kemendagri butuh lampiran dokumen pendukung dari DPRD. Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait

Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian Anggota DPRD Sulut. Adapun beberapa posisi kutipan surat Mendagri tersebut yakni sebagai berikut itu.

Mendagri dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yakni pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Sulut atas nama James Arthur Kojongian tidak lepas dari regulasi yang berlaku.

Yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya yang mengatur Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Di mana asas-asas tersbut yakni asas Kecermatan dan Asas Legalitas dan selanjutnya secara subtansi, kewenangan dan prosedur.

Selai itu juga harus berpedoman pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Provinsi Sulut diminta untuk mempedomani prosedur sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Serta melampirkan dokumen terkait pelaksanaan prosedur dimaksud, di antaranya dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait sebagaimana tertuang dalam pasal 141 UU nomor 23 tahun 2014, serta dokumen lainnya sebagai bahan tindak lanjutnya

Sehubungan dengan hal-hal tersebut tersebut di atas, mempedomani ketentuan dimaksud Kemendagri belum dapat menindaklanjuti usul pemberhentian James Arthur Kojongian. Surat tersebut diteken Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri.

 

Sumber : Tribun Manado 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.