TNews, NASIONAL – Mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja, menggugat sejumlah pihak termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait posisinya di kursi DPRD Blora. Ganjar menanggapi soal itu.
Saat ditanya apakah ada langkah yang akan diambil terkait gugatan Setiyadji, Ganjar mengatakan pihaknya hanya melakukan proses administrasi dalam perkara yang digugat.
“Mungkin beliau punya problem di internal partai. Pemprov hanya melalukan proses administrasi saja,” kata Ganjar lewat pesan singkat, Sabtu (8/1/2022).
Gugatan ke pengadilan negeri Blora itu dilakukan karena Ganjar dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menindaklanjuti dan menandatangani surat pergantian antar waktu (PAW) dari Bupati Blora. Hal itu dilakukan menyusul terbitnya surat dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bernomor 170/159 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021.
“Sedikitnya ada 7 pihak yang kami gugat, mulai Gubernur, Bupati, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekretaris Dewan, Bawaslu dan DPC Gerindra karena dalam surat itu ada perbuatan melawan hukum. Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp 51 miliar,” kata pengacara Setiyadji, Farid Rudiyanto.
Dalam surat keputusan gubernur tentang peresmian pemberhentian antar waktu (PAW) anggota perwakilan rakyat daerah Blora masa jabatan 2019-2024 itu, diputuskan, meresmikan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja sebagai anggota DPRD Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
Padahal menurut Farid gugatan sebelumnya yaitu ke DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra senilai Rp 501 miliar di PN Jakarta Selatan masih berlangsung dan belum punya kekuatan hukum tetap. Gugatan ke Prabowo tersebut terkait pemecatan Setiyadji dari Ketua DPC Gerindra Blora.
“Makanya saya gugat karena apa. Masalahnya (gugatan ke partai) masih dalam status quo, masih berjalan belum ada putusan persidangan. Tapi justru gubernur malah menindaklanjuti surat PAW tersebut. Kalau mereka menghormati proses hukum, taatilah proses hukum jika mereka memang warga negara yang baik,” ujar Farid.
Sumber : detik.com