TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Bagian Hukum dan HAM, akan menggelar sidang kode etik untuk menantukan nasib dua PNS. Ini merupakan sidang kedua. Pada Rabu pekan lalu, sidang kode etik pertama dilaksanakan hanya saja kedua PNS tersebut tidak hadir.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Pekba Bolmong, Hardiman Pasambuna SH, berdasarkan Undang-Undang nomro 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sidang kode etik itu dilakukan sebanyak dua kali, dan apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka dianggap mengundurkan diri.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bolmong, Zainudin Paputungan, kepada harian ini, menegaskan, sanksi berat akan diberlakukan kepada dua PNS masing-masing berinisial ZM alias Zemry, PNS diperbantukan di BKD dan JDH alias Jhon, PNS kantor camat Dumoga Tengah, Kabupaten Bolmong, jelas-jelas telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.“Pokoknya dua PNS itu, akan mendapakan sanksi berat dan Pemkab sudah menyiapkannya,” tegas Zainudin.
Sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum harian ini, dua PNS Pemkab Bolmong itu, yakni Zemry dan Jhon, keduanya sudah tidak melaksanakan tugas sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat hampir dua tahun lamanya sejak 2013 silam, mereka absen atau mangkir menjalankan amanah selaku PNS.
Bahkan kedua oknum PNS ini sudah diberikan undangan untuk menghadiri sidang kode etik pertama yang diketuai oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Hi Farid Asimin MAP, Asisten III Dra Hj Ulfa Paputungan (Sekretaris sidang), Kepala Inspekltorat Abdul Latif, Kepala BKD, Kabag Hukum Pemda Bolmong selaku anggota. Namun undangan tersebut tak digubrisnya.
Selain itu, gaji kedua PNS tersebut, sudah dibekukan sebagaimana diakui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Bolmong. “Gaji mereka sudah dibekukan,” akunya.
Konni Balamba