TNews, NASIONAL – Pemerintah akan merampungkan peraturan presiden soal kelembagaan otorita Ibu Kota Negara dalam dua bulan ini. Perpres ini merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan DPR pada Selasa lalu.
“Draf sudah ada, tapi sedang disempurnakan lagi,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong.
Wandy mengatakan, pemerintah punya waktu dua bulan untuk membentuk otorita melalui perpres. Presiden Joko Widodo juga harus menunjuk kepala yang akan memimpin Otorita IKN Nusantara melalui keputusan presiden (keppres).
Menurut Wandy, draf perpres ini telah disiapkan lebih dari setahun yang lalu, bersamaan dengan penyusunan rancangan UU IKN. Ia menuturkan, hampir semua kementerian dan lembaga, termasuk KSP, terlibat dalam penyusunan Perpres Otorita IKN. “Leading sector-nya Bappenas,” kata dia.
Selama proses penyusunan perpres, Wandy mengungkapkan ada banyak perubahan yang terjadi dalam substansinya. Misalnya, nama lembaga, struktur, kewenangan, tugas, dan fungsi otorita.
Mengenai lembaga, Wandy mengatakan, secara generik namanya sesuai dengan UU IKN, yaitu Otorita IKN. Sementara struktur Ibu Kota Negara akan terbagi dalam lima divisi atau departemen yang pimpinannya dipilih oleh Kepala Otorita IKN. Adapun tugas dan kewenangan Otorita adalah membangun dan mengelola Ibu Kota baru.
Sumber : tempo.co