TNews, SULUT – Wali Kota Andrei Angouw telah mengeluarkan peraturan baru tentang tarif angkutan Kota Manado.
Penetapan itu diberlakukan sejak 28 Januari 2022 berdasarkan Keputusan Wali Kota Manado Nomor: 35/Kep/D.17/PERHUB/2022.
Dalam Keputusan yang ditandatangani Andrei Angouw itu, disebutkan alasan kenaikan tarif angkot, antara lain karena sudah tidak tersedianya BBM jenis Premium yang lebih murah dari Pertalite di SPBU wilayah Manado.
Kondisi tersebut, otomatis bepengaruh terhadap meningkatnya biaya operasional bagi kendaraan niaga angkutan orang dan barang karena harus beralih ke bahan bakar Pertalite
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Michael Tandirerung menjelaskan tarif angkutan dalam kota naik Rp1.000 dari tarif yang lama.
“Angkutan penumpang umum dalam Kota Manado ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk setiap penumpang. Anak sekolah berseragam Rp3.200,” kata Michael Tandirerung kepada BeritaManado.com, Senin (28/1/2022).
Selanjutnya, kata Michael, tarif angkutan umum untuk trayek Paal II – Perum/Politeknik Lapangan Rp5.500 dan anak sekolah berseragam Rp4.000.
Trayek Tuminting-Pandu Rp5.500, anak sekolah berseragam Rp4.000.
Trayek Tuminting – Tongkaina Rp5.500, anak sekolah berseragam Rp4.000.
“Pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang tidak melaksanakan keputusan ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sumber : Beritamanado.com