Proses PAW Aleg Sulut Almarhum Winsulangi Salindeho Tunggu Surat dari Kemendagri

0
112
Glady Kawatu

TNews, MANADO – Sekertaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Glady Kawatu memperjelas masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Winsulangi Salindeho anggota DPRD.

Yang mana, pergantian bisa dilakukan apabila Kemendagri telah mengeluarkan surat pemberhentian.

“Terkait dengan PAW Almarhum pak Winsu sudah berproses di Kemendagri, tetapi terinformasi oleh Biro Kepemerintahan mekanismenya adalah mengeluarkan dulu pemberhentian, setelah pemberhentian keluar lalu pengusulan pengangkatan,” ungkap Glady Kawatu, Kamis (10/2/2022) kemarin.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu surat pemberhentian dari Kemendagri. (Shera/TNews)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.