TNews, BOLTIM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah desa (Pemdes) Bongkudai Selatan, gelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan KPM BLT DD Tahun 2022.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD tersebut dipimpin Ketua BPD, bertempat balai pertemuan umum (BPU) beberapa hari lalu. Demikian disampaikan Kades Bongkudai Selatan, Rovindo Tumiwa.
Tumiwa menyampaikan, untuk tahun 2022 penerima BLT DD benar-benar warga yang kurang mampu sebagaimana yang di atur dalam peraturan Penyaluran BLT Dana Desa pada 2022 mengacu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Harapan saya agar penerima manfaat BLT DD tahun 2022 benar-benar warga yang masuk dalam Enam Kriteria.” Ungkap Tumiwa
Selain itu ia menyatakan, Dalam mufakat penerima BLT DD Desa tahun 2022 sebanyak 69 KPM.
“Saya sangat senang karena Musdes di Desa Bongkudai Selatan dihadiri banyak tokoh Masyarakat, sehingga masyarakat ikut dalam penetapan kebijakan yang ada di desa sehingga Desa mampu menjadi desa yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan kita sudah sudah tetapkan melalui musyawarah ini penerima KPM sebanyak 69 KPM,” Tutupnya. (Kon/TNews)