TNews, SULUT – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial kembali memberikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
BPNT kali ini diberikan untuk periode Januari hingga Maret 2022 sebesar Rp. 600.000. yang disalurkan di Kantor Pos Indonesia terdekat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa, Maya Rambitan, mengingatkan bantuan tersebut diberikan dengan tujuan untuk membeli bahan pangan atau sembako sesuai peraturan dan ketentuan pemerintah.
“Sesuai juknis dan ketentuan Kemensos, bahan sembako tersebut yang bersumber dari karbohidrat, protein hewani, nabati dan vitamin mineral,” ujar Rambitan.
Ia pun menyarankan, bagi pedagang yang menjual sembako diperbolehkan untuk menjual barang dagangannya apabila ingin menjual di depan Kantor Pos, hal ini termasuk memudahkan KPM untuk melakukan transaksi.
Rambitan juga mengatakan pihaknya melakukan pemantauan yang dibantu TKSK Kecamatan untuk memastikan bantuan BPNT dibelanjakan masyarakat sesuai peruntukan.
Adapun bahan pokok berdasarkan juknis keputusan dirjen PFM nomor 29 tahun 2022 tentang percepatan penyaluran sembako yaitu jenis bahan pokok pangan yang memiliki kandungan protein yaitu, telur, daging sapi, daging ayam, ikan.
Jenis kandungan nabati meliputi, kacang kacangan, tempe, tahu.
Jenis bahan kandungan mineral meliputi sayur sayuran dan buah buahan
Sumber karbohidrat beras, jagung, dan sagu.
Sumber “ beritamanado