TNews, KOTA GORONTALO – Dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bakal lakukan studi banding keluar Daerah,Guna mendalami perumusan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) PPNS.
“kita akan studi banding ke kota makasar Surabaya yang telah memperoleh Perda terkait dengan penyidik pegawai negri sipil yaitu PPNS ” Ucap Ketua Pansus Ekwan Ahmad Usai Rapat Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Senin 7 Maret 2022.
Ekwan Ahmad menjelaskan dalam rapat pansus I DPRD kota Gorontalo memutuskan Ranperda tentang PPNS tersebut masih diskorsing, dengan tujuan menyatukan Persepsi untuk melakukan Kolaborasi Antara pemerintah daerah yang ada diluar kota Gorontalo,yang telah memperoleh Perda PPNS lebi dulu, guna memastikan Perda tersebut bisah diterapkan dan dijalankan dengan baik di kota Gorontalo.
Menurut ekwan Ahmad Peraturan daerah (Perda) tentang PPNS tersebut, mempunyai tugas untuk melakukan penyelidikan terkait PPNS yang melakukan pelanggaran olehnya dalam penyusunan Ranperda dijadikan Perda harus berhati hati.
“Menyidik seseorang itu tidak gampang oleh harus ada kordinasi dgn pengadilan kejaksaan kepolisian ini merupakan kolaborasi Menyidik ” Ujarnya
Ekwan Ahmad berharap nantinya jika Perda PPNS telah di dijalankan dikota Gorontalo pihaknya meminta kepada pihak berwewenang bisah menjalankan dengan baik, jangan ada indikasi lain. (Jefri/TNews)