TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Komisi II DPRD Kota (Dekot) Kotamobagu, Rabu (18/03), meng-hearing pihak PT Hasjrat Abadi Kotamobagu. Hearing tersebut terkait persoalan izin operasi yang belum dikantongi oleh perusahaan yang memiliki lisensi penjualan mobil Toyota tersebut.
Menurut Ketua Komisi II Arman Adati, dari hasil hearing terungkap bahwa pihak perusahaan rupanya sudah memiliki izin, akan tetapi sudah kadaluarsa.
Selain itu juga kata Arman, soal Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang belum terpenuhi. Sehingga hal itu menjadi penghambat pihak perusahaan untuk memperpanjang ijin HO, SIUP, SITU di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu. “Namun oleh perusahaan sudah berjanji akan segera mengurus berbagai ijin tersebut,” kata Arman.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Ir Ishak Sugeha mengatakan, dari hasil hearing itu juga terungkap bahwa pihak PT Hasjrat Abadi memiliki dua Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni IMB yang diterbitkan pada 1994 oleh pemerintah Kabupaten Bolmong, dan IMB 2007 yang dikeluarkan oleh pemerintah kota (pemkot) Kotamobagu.
“Nah kita akan mendorong agar dua izin ini bisa disatukan, dan akan menyesuaikan dengan kondisi bangunan saat ini perusahaan itu,” kata Ishak.
Ishak juga mengatakan akan mendorong kepada pemerintah kota dalam hal ini dinas-dinas terkait seperti BLH, Tata Kota dan KPTSP, untuk segera ‘menjemput bola’ dalam penerbitan izin-izin perusahaan yang ada di Kotamobagu. “Pemkot jangan menunggu, lakukan inventalisir kepada semua perusahaan yang ada di Kotamobagu,” tandas Ishak.
Terpisah, soal DPLH menurut Badan Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu melalui Kepala Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam (SDA), Abdul Talib Dilapanga mengatakan, kalau PT Hasjrat Abadi dianggap lalai dan tidak proaktif.
Pasalnya kata Dilapanga, BLH sudah sudah menyurat ke pihak perusahaan, kemudian melakukan sosialisasi tentang penyusunan dokumen lingkungan pada tanggal 6 Februari 2015, bahkan BLH sudah memfasilitasi untuk memperbaharui hasil laboratorium ke Balai Tehnik Kesehatan Lingkungan (BTKL) di Manado, karena BTKL yang memiliki wewenang untuk melakukan uji kebisingan, udara, air dan limbah domestik.“Jadi bukan BLH yang tidak jemput bola, tapi perusahaan yang lalai, walaupun BLH proaktif kalau perusahaan tidak sama saja. Sementara, untuk kelengkapan dokumen termasuk rekomendasi laboratarium itu tugasnya perusahaan, bukannya tugas BLH, BLH Hanya mengeluarkan ijin lingkungan ketika dokumennya telah lengkap,” terang Dilapanga, saat dikonfirmasi kemarin.
Konni Balamba