TNews, HUKRIM – Tiga orang pemuda ditangkap tim gabungan Polres Bitung dan Polsek Maesa atas dugaan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Ketiga pemuda itu adalah MFA alias Ajin (21), IA alias Cupet (20) dan AD alias Charlie (21) ditangkap di lokasi serta hari berbeda setelah berhasil menggasak sembilan unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Bitung.
Pengungkapan dan penangkapan ketiga pemuda itu disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan dalam konferensi pers didampingi Kapolsek Maesa, Kompol Dewa Ayu Cempaka di Polsek Maesa, Rabu (30/3/2022).
Menurut Kapolres, Ajin dan Cupet bersama-sama, sedangkan yang Charlie beraksi sendiri alias ketiganya bukan satu komplotan.
“Ajin dan Cupet beraksi di empat tempat kejadian perkara atau TKP dan meereka sukses membawa pulang tujuh unit sepeda motor hasil curian. Sedangkan, Charlie melancarkan aksi di dua TKP dan menggondol dua unit sepeda motor,” kata Alam.
Adapun modus yang diterapkan tiga pemuda itu, kata alam, selain sudah merencanakan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksi, juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan seperti lupa mencabut kunci sepeda motor.
Menariknya, ketiga pemuda ini lebih memilih mengincar sepeda motor keluaran tahun 2015 dengan alasan pada umumnya motor yang sudah tergolong tua, rumah kunci atau kunci kontak bisa menggunakan semua jenis kunci tanpa memerlukan kunci khusus atau T.
“Mereka sudah menyiapkan kunci apa saja untuk membawa kabur sepeda motor walaupun tanpa menggunakan kunci kontak asli,” katanya.
Alam pun meminta masyarakat semakin berhati-hati dengan kasus Curanmor dan meningkatkan pengawasan saat parkir, jangan sampai menjadi korban.
“Banyak yang seperti ini. Karena pemilik sepeda motor lalai makanya mereka harus jadi korban. Dan sebenarnya bukan cuma curanmor saja, kasus-kasus lain juga begitu. Jadi harus diingat, kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada penjahatnya, tapi juga karena ada kesempatan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Maesa menambahkan, sembilan unit sepeda motor yang berhasil dicuri ketigan pemuda itu sudah berpindah tangan alias langsung dijual dengan harga Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000.
“Sembilan motor ini sudah dijual di Tomohon dan wilayah Bolmong. Jadi semua babuk yan berhasil kita sita ada di luar wilayah Kota Bitung semua dan indikasinya masih ada babuk lainnya,” kata Dewa.
Ketiga pemuda itu lanjut Dewa, dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman antara lima sampai tujuh tahun.
“Kami himbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang melapor, karena kuat dugaan masih pemilik kendaraan yang menjadi korban,” katanya.
Sumber : beritamanado