Lewat Paripurna, DPRD Bolmong Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Yasti Mokoagow dan Wabup Yanny Tuuk

0
58

ADVETORIAL, BOLMONG – Lewat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, yang akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Welty Komaling, dihadiri wakil ketua dan anggota DPRD, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk, Sekda Tahlis Gallang dan jajaran OPD, dan Forkopimda, serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Ketua DPRD Welty Komaling saat memimpin rapat mengatakan, pelaksanaan rapat  istimewa yang dilaksanakan, Selasa 12 April 2022 kali ini merujuk pada pasal 154 (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Ketentuan lain adalah pasal 78 (2) huruf a yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ungkap Komaling.

Lanjut Welty, terkait penandatanganan keputusan DPRD tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati periode masa jabatan 2017-2022, dirinya turut ikut menyampaikan ucapan terima kasih atas kebersamaan selama 5 tahun dalam memimpin Kabupaten Bolmong.

Sehingga dirinya berharap, semoga kedepan nanti dapat bersama-sama kembali dalam proses demokrasi di lain waktu. “Kami segenap pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan, permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam proses pemerintahan selama 5 tahun, terdapat kekhilafan atau tutur kata yang tidak berkenan kepada Bupati dan Wakil Bupati,” tutur Welty.

Sementara itu Sekretaris DPRD Bolmong Yarlis Hatam menyebut, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. “Terkait hal ini, DPRD mengusulkan perihal akan berakhirnya masa jabatan Bupati Bolmong dan Wakil Bupati periode 2017-2022 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Yarlis saat membacakan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.

Yarlis menjelaskan, pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati mengikuti mekanisme yang ada. “Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Sementara, Bupati Yasti dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bolmong.

Menurut Yasti, anggota DPRD telah bekerja maksimal dan ikut mengawasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan hingga kemasyarakatan di Kabupaten Bolmong selama 5 tahun kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Yanny Tuuk. “Dengan kerjasama dan kebersamaan tersebut membuahkan hasil dengan banyaknya prestasi yang diraih Bolmong dalam berbagai bidang,” beber Bupati.

Adapun keberhasilan yang dicapai diantaranya, pengelolaan keuangan dengan opini yang baik dari BPK RI yakni WTP, nilai LPPD dari Kemendagri yang semula rendah menjadi sangat tinggi, serta nilai SAKIP dari Kemenpan RB yang semula nilai kurang menjadi nilai baik atau B. “Walau belum maksimal dalam menjalankan janji politik yang dituangkan dalam visi dan misi kami, namun sudah banyak program dirasakan oleh masyarakat atas kinerja eksekutif dan legislatif,” kata Yasti.

Untuk itu, Bupati Yasti pada kesempatan tersebut, ikut menyampaikan permohonan maaf yang sebesar- besarnya atas segala kekurangan selama memimpin daerah. “Saya dan pak Yani tidak lama lagi akan berakhir masa jabatan tepatnya pada tanggal 22 Mei 2022, tentu selaku Bupati dan Wakil Bupati periode 2017 -2022 akan berakhir,” aku Yasti.

Dalam penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021, Bupati menjelaskan, untuk komponen belanja daerah sesuai dengan aturan yakni terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga, pada tahun 2021 lalu yang dianggarkan sebesar Rp 1.075.214.449.522, dengan realisasi sebesar Rp. 986.799.078.430,- atau 91,78 persen.

Adapun lanjut Bupati Yasti, dengan rincian sebagai berikut, mulai dari belanja operasi pada tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 695.690.567.531,- dengan realisasi sebesar Rp. 632.004.269.846,- atau 90,85 persen yang digunakan untuk belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial.

Kemudian belanja modal diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat tahun 2021 lalu, dianggarkan sebesar Rp 152.820.195.463,- dengan realisasi sebesar Rp. 130.815.114.355,- atau  85,60%.

Belanja tak terduga pada tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp. 4.387.435.585,-  dengan realisasi sebesar Rp. 2.861.809.180,- atau  65,23%.

Selain itu, penerimaan pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 46.473.666.268. Seluruhnya berasal dari Siloam tahun anggaran sebelumnya, dengan realisasi sebesar Rp. 46.512.346.268,- atau  100,08%.

Untuk pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp.5.490.000.000, dengan realisasi sebesar Rp.5.424.000.000,- atau 98,80%.

Sekedar diketahui, DPRD Bolmong juga menggelar rapat paripurna dua agenda sekaligus. Adapun agenda paripurna ini, yaitu penyampaian LKPJ Bupati Bolmong tahun 2021 dan pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017-2022.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.