Awas! PNS, Segera Lapor ke KPK bila Terima Gratifikasi

0
173
Gratifikasi Ilustrasi

TNews, BOLTIM –  Pemerintah kabupaten (Pemkab) bolaang mongondow timur (Boltim) megeluarkan surat edaran (SE) nomor 10/BMT/58/IV/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Beberapa poin dalam  surat edaran tersebut menekankan agar seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan pemkab boltim agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Ditekankan dalam surat edaran tersebut, agar PNS yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

PNS juga dilarang meminta hadiah, THR atau dengan sebutan lain baik secara individu atau atas nama institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya.

“Dilarang keras meminta hal tersebut baik tertulis maupun tidak tertulis, jika kedapatan tindakan tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,”ungkap Bupati Sam Sachrul Mamonto dalam Surat Edaran tersebut.

Dikatakan SSM, jika ada yang menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan  kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke Panti Asuhan, Panti Jompo atau pihak yang membutuhkan.

“Hal tersebut dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bertempat di Kantor Inspektorat Daerah boltim disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya, selanjutnya UPG melaporkan ke KPK,”tutup SSM,

 

Yogi Mokoagow

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.