Bupati Minut Dorong Realisasi Investasi Capai Rp211 Miliar

0
116
Joune Ganda (foto google)

TNews, SULUT – Tangan dingin Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda di bidang investasi tak perlu diragukan.

Top eksekutif yang berlatarbelakang pengusaha itu mampu membuat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mencatat angka realisasi investasi yang cukup tinggi di awal tahun 2022.

Data yang dihimpun dari Kementerian Investasi Republik Indonesia lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)sampai dengan 13 April tahun 2022, capaian realisasi investasi Kabupaten Minahasa Utara sudah menyentuh angka Rp211.410.156.021 miliar dari target sebesar Rp2,4 triliun.

Capaian tersebut adalah yang tertinggi dibanding kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Sulawesi Utara (Lihat tabel perbandingan, red).

“Capaian ini menunjukan bahwa iklim investasi di Minut sangat menarik. Karena ini didukung dengan proses perizinan begitu cepat, ditambah kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah Minut, dan direspon oleh investor dengan melihat dari jumlah investasi yang ditanamkan di Minut yang begitu besar di triwulan pertama 2022,” terang Bupati Joune, Rabu (27/4/2022).

Bupati berharap, bahwa target ini bisa tercapai sesuai yang ditargetkan, dalam upaya kemajuan daerah.

“Tentunya kita berharap di tahun-tahun mendatang akan lebih baik. Namun yang paling penting kami tekankan bahwa Minut adalah daerah yang sangat-sangat baik untuk berinvestasi dengan regulasi yang mudah, dan tentunya bebas dari namanya pungli,” jelasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minut Jack Paruntu mengakui, naiknya angka investasi di Minut karena Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung telah menginstruksikan kegiatan usaha dibuka seluas-luasnya di Minahasa Utara tapi sesuai dengan aturan.

Pemkab Minut pun mendorong semua pelaku usaha terutama pelaku usaha besar selain Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Migas, Perbankan, dan Asuransi yang tidak diwajibkan, untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara tepat waktu, dalam triwulan berjalan.

“Apalagi bagi pengusaha yang melewatkan kewajiban triwulan satu, diharapkan segera menyampaikan LKPM, jangan sampai lewat semester satu atau lewat tanggal jatuh tempo. Karena kan ada yang tiga bulan (laporan, red) dan ada yang enam bulan. Sekarang LKPM itu menjadi bagian di persyaratan OSS bagi pelaku usaha baru,” jelas Jack Paruntu didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Investasi Rolly Kambey.

Dijelaskan Jack, sistem online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau OSS berbasis resiko diperlukan bagi calon investor untuk dapat memulai usahanya di Indonesia.

“Jadi jumlah investasi ini harus disampaikan. Kalau dulu belum tapi sekarang sudah bagian dari sistem OSS RBA, agar supaya investasi ini tercatat terlihat. Sebab ini kewajiban pelaku usaha makanya diharapkan segera menyampaikan LKPM,” tambah Jack sambil berharap, realisasi investasi terus bergerak naik, sehingga target capaian paling tidak di semester satu bisa tercapai.

 

Meiyer Tanod

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.