TNews, KOTAMOBAGU – Dalam upaya memberantas tindak korupsi di wilayahnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu, akan kembali melakukan pemanggilan kepada kepala desa (Sangadi, red) Poigar Satu, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Rubianto Mokodongan.
Pemanggilan tersebut, terkait lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa (dandes) Poigar Satu tahun 2020 dan 2021.
Di mana, Sangadi Poigar Satu merupakan orang yang diduga melakukan penggelapan dana desa.
Namun menurut Kasi Intel Kejari Kotamobagu Meidy Wensen SH, pemanggilan kepada Sangadi masih sebatas permintaan keterangan sebagai saksi.
“Kita panggil setelah lebaran, ini merupakan pemanggilan ke tiga kepada yang bersangkutan (Sangadi),” kata Meidy.
Ia berharap, kepada sangadi bisa kooperatif dalam kasus ini. “Tak hanya sangadi, kepada siapa-siapa saja yang nanti kita panggil, agar kooperatif,” tandasnya.
Reporter : Konni Balamba