ADVETORIAL, BOLMONG – Kerja keras Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk serta ditopang Sekda Tahlis Gallang dan jajaran, kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Hasil itu tentunya dilakukan Pemkab Bolmong dalam mewujudkan visi-misi Bolmong Hebat.
Di akhir masa jabatan terus menuai berbagai prestasi, Opini WTP dari BPK RI ini merupakan yang kedua kalinya diraih Kabupaten Bolmong dibawah pemerintahan Yasti-Yanny.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu, dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat 13 Mei 2022.
Slogan di akhir kepemimpinan Bupati YSM yakni “Yang Fana Adalah Waktu, Karya dan Dedikasi Abadi” benar-benar terlihat. Apalagi, raihan opini WTP ini diterima dua kali secara berturut-turut.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan ucapan banyak terimakasih kepada seluruh jajaran Pemkab Bolmong, lebih khusus Badan Keuangan Daerah (BKD), yang betul-betul telah melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga menghasilkan opini WTP.
“WTP ini bukan hadiah, bukan pemberian, tapi ini adalah bentuk dari kerja keras, dedikasi dari seluruh jajaran Pemkab Bolmong. Saya sebagai bupati memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi, kepada jajaran Pemkab Bolmong, lebih khusus BKD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmong,” ungkap Yasti.
Untuk itu Yasti berharap di tahun berikutnya, siapapun nantinya yang akan menjadi Bupati Bolmong, dapat mempertahankan apa yang sudah mereka raih dengan susah paya. Terutama kata Yasti terkait persoalan aset yang tinggal sedikit lagi. Dan tidak signifikan, tapi tetap harus dibenahi.
“Masalah aset yang ada di PT Gadasera itu ada catatan, terkait aset yang ada di PT Gadasera dan tentu akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Bolmong. Apa yang menjadi catatan ini, dalam waktu 60 hari kedepan akan ditindaklanjuti agar supaya tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” tuturnya.
Diketahui, hadir dalam kegiatan itu, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Sekda Tahlis Gallang, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dan Sejumlah Pimpinan OPD lingkup Pemkab Bolmong.
Imran Asiaw