TNews, GORONTALO – Lima bulan sudah (N) ibu korban melaporkan Kasus pencabulan terhadap Putrinya di kepolisiain Resor Gorontalo namun kasus tersebut masih Proses,dan Pelakunya masih berkeliaran
Menurut (N) padahal kasus itu telah dilaporkan sejak tanggal 7 januari 2022 dengan laporan Polisi LP/B /11/1/ 2022/SPKT/Res-Gtlo/Polda gorontalo.
“Kasus ini sudah di laporkan sejak 7 Januari 2022 ,yang kami sayangkan sekarang Sudah Masuk lima Bulan lebih ,tapi perkembangan yang kami terima soal kasus ini ,masih saja Proses Pak,dan kami disuruh menunggu (Oleh polisi). Terang ibu korban (N) pada media totabuanenws Minggu 15 Mei 2022
Menurut orang tua Korban,bukti yang telah di berikan kepada pihak Polisi saat ini ,berupa hasil pemeriksaan Visum korban (RA) sejak 10 januari 2022 , dari rumah sakit Umum Daerah (RSUD) M.M Dunda Limboto.
Selain itu juga Korban (RA) telah menjalani pemeriksaan Pisikologi dari tim Ahli Pisikoligi dari universitas Muhamadiah Gorontalo. “Korban (RA) sudah selesai di Visum dan juga sudah diperiksa secara pisikologi, yang kami pertanyaan kenapa kasus ini sudah lima bulan lebih masih proses?
Jika masih proses berarti pelakunya juga di biarkan berkeliaran ,terkesan tidak terjadi apa-apa, kasihan kami sebagai keluarga korban pak, saat ini kami menunggu keadilan kepastian hukum yang menimpa anak kami” tegas keluarga Korban .
Tambahanya sebagai keluarga korban disini kami berharap, kepolisian Resor Gorontalo dapat memproses pihak Pelaku yang diduga melakukan pencabulan kepada anak kami, agar tidak terjadi tindakan yang kita tidak inginkan bersama, dan tidak menuntut kemungkinan perbuatan serupa akan terjadi lagi pada korban-korban lainya.
Selain itu jika belum ada kejelasan,dan masih saja menunggu proses,terpaksa kami kelurga korban akan mengadukan kepihak Polda Gorontalo.tutup keluarga
Terpisah, saat media ini mencoba menghubungi penyidik pembantu kepolisian Resor gorontalo, Bribtu Nurmawati Hanapi melalui via seluler, pihaknya membenarkan bahwa kasus tersebut masih saja proses.
“Kasus dugaan pencabulan Anak yang terjadi di luwoo kecamatan talaga jaya kabupaten Gorontalo atas nama pelapor inisial (N) sementara proses pak,semntara menunggu hasil Pisikologi ,tutur Penyidik Nurmawati
Menurut nurmawati untuk hasil pisikologi belum bisah di pastikan kapan bisah selesai,dikarenakan tim ahli pisikologi saat ini masih sibuk.
“Kami belum bisah pastikan kapan Hasil dari pisikologi,karena tim pisikolgi saat ini masih sibuk,yang pastinya kami akan proses kasus ini secepatnya ,” tutup Nurmawati
Informasi yang di terima media ini, dugaan kasus pencabulan Anak di bawah umur tersebut yang menimpa Korban (RA) 16 tahun diketahui kelurga , sejak Desember 2021 Dimana Korban (RA) menceritakan Kepada orang tua atas perlakuan yang dilakukan (UL) 51 tahun yang di duga sebagai Pelaku pencabulan .
Diketahui (UL) merupakan orang terdekat keluarga Korban ,karena (UL) adalah Suami Dari Saudara kandung Ibu korban,selain itu adapun Rumah tempat tinggal (UL) bersampingan dengan rumah Korban (RA)
“(UL) juga sering datang di rumah korban sperti bagaimana layaknya keluarga,” beber keluarga
Saat Korban (RA) meceritakan Perlakuan yang dilakulan (UL) kepadanya , orang tua korban langsung melaporkan (UL) kepihak aparat Kelurahan setempat,dan selanjunya pada 7 januari Keluarga korban langsung merujuk laporan kepihak kepolisian Resor gorontalo.
Yang lebih ironisnya lagi,saat sudah beberapa hari keluarga melaporakn (UL) kepihak Polisi,(UL) didampingi Istrinya mendatangi Rumah Korban,dengan alasan meminta Maaf kepada Keluarga korban
Informasi yang di terima media ini dalam berjalanya proses kasus tersebut , pihak keluarga korban baru dua kali menerima surat pemberitahuan perkembangan Hasil penilitian laporan kepolisian Resor gorontalo.
Reporter : Jefri Dako