TNews, HUKRIM – Polda Sulut telah mengamankan dua pelaku penyelundupan senjata api dan amunsi ilegal.
Dua pelaku yakni OM (18) dan FM (22) warga Tamako Kabupaten Sangihe.
Menurut Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, OM ditangkap personel Polres Minut di Kecamatn Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
“OM ditangkap pada Minggu (15/5/2022) setelah dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 1 pucuk senjada api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Mulyatno saat jumpa pers, Jumat (20/5/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, kata Mulyatno, pada Senin (16/5/2022) dengan berkoordinasi Polres Sangihe, FM ditangkap di wilayah Kecamatan Tahuna Kabupaten Sangihe.
“Dengan saksikan oleh seorang kepala lingkungan setempat dilakukan penggeledahan dirumah FM dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” jelas Mulyatno.
Kemudian, menurut Mulyatno, personel Polres Minut menuju area perkebunan di wilayah Tamako yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api.
Reporter : Shera