AMABOM Gelar Aksi Damai di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu

0
104
Ketua AMABOM, Pada saat di wawancarai awak media (Ridho/TNews)

TNews, KOTAMOBAGU – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow ( AMABOM), gelar aksi damai di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, mereka menuntut Badan Pengawas Makamah Agung ( BAWAS MA) turun melakukan pemeriksaan atas dugaan mafia peradilan yang terjadi. Senin (20/16/2022) kemarin.

Aksi damai tersebut di pimpin langsung oleh Ketua AMABOM Drs.Hi.Jemmy Lantong dan DR.Muliady Mokodompit dengan puluhan masyarakat adat yang ikut dalam aksi tersebut.

Menurut Ketua AMABOM, DR. Muliady Mokodompit ketika diwawancarai awak media atas aksi tersebut, menyampaikan, Bahwa kedatangan mereka tidak lain hanya meminta agar Kepala Pengadilan Negeri Kotamobagu ( KPN KK) dapat menjawab/membalas surat yang sudah dikirimkan sejak bulan April 2022 kemarin, dan hingga saat ini belum ditanggapi atau dijawab.

“Tuntutan Aliansi Masyarakat Adat Bolmong ( AMABOM), yakni, meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri Kotamobagu bisa menjawab surat yang dikirim AMABOM dan surat itu sudah ada bukti tanda terima sejak bukan april, tapi anehnya sampai saat inj belum juga dijawab okeh PN Kotamobagu,” ujar Ketua AMABOM.

Disinggung apa isi dari surat yang dikirim ke Pengadilan Negeri Kotamobagu itu. Muliady Mokodompit mengatakan, surat yang kami kirimkan itu berkaitan menanyakan hasil jawaban klarifikasi atas salinan putusan perkara Nomor: 66/Pdt.G/2019/PN.Ktg, yang sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Makamah Agung ( BAWAS).

Lebih lanjut kata Muliady Mokodompit, saat kami menggelar pertemuan dengan Kepala PN Kotamobagu, di dampingi Wakil PN Kotamobagu dan beberapa orang lainnya, mereka menyampaikan bahwa surat yang kami kirim belum sampai ke meja Kepala Pengadilan, sehingga belum di jawab.

“Alasan pihak PN Kotamobagu bahwa surat yang kami kirim belum sampai kepada KPN, anehnya lagi, mereka menyarankan kami diminta membuat surat baru lagi untuk di agendakan, setelah kami membuat surat yang baru, tak lama kemudian mereka tiba-tiba mengatakan bahwa surat yang lama sebelumnya dikirim sudah ada, hanya saja masih tertahan menunggu desposisi “

Lebih menarik lagi, kata Wakil PN juga bahwa sebenarnya suratnya sudah ada dari dua bulan lalu, tinggal mau diserahkan kepada KPN, tapi KPN nya sibuk terus, sehingga belum diserahkan,” Kutib Muliady Mokodompit menyampaikan alasan keterangan dari pihak PN Kotamobagu sore tadi.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kotamobagu Adiyanti SH, ketika diwawancarai awak media atas adanya aksi dan tuntutan dari Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (AMABOM) tersebut, ia mengatakan, namanya aksi kan menyampaikan aspirasi dan itu hak dari setiap orang, selama Keadaannya baik-baik saja, kenapa tidak. ujar Jubir PN Kotamobagu.

Ditanya berkaitan dengan surat balasan yang dituntut oleh masyarakat adat itu, Adiyanti menyampaikan mengenai surat balasan itu kan sudah di jelaskan ke Ketua AMABOM dan itu akan di jawab.

Awak media pun menanyakan terkait surat yang dikeluarkan oleh PN Kotamobagu, yang di ajukan oleh pemohon dalam hal ini Salah satu direktur utama PT BDL Versi “Yance Tanesia dan David Lim?” dimana surat tersebut masuk pada tanggal 25 April 2022, dan dikeluarkan oleh PN Kotamobagu pada tanggal yang sama dan bulan yang sama, dimana dalam isi surat itu menyebutkan bahwa, “PT BDL tidak ada perkara pidana maupun perdata di PN Kotamobagu?”, Dijawab Jubir KPN, hal itu nanti di kroscek lagi.

“Pak untuk masalah yang ditanyakan itu nanti saya kroscek lagi ya” tutur Adiyanti SH, selaku Juru bicara PN Kotamobagu menjawab pertanyaan awak media.

 

Reporter : Ridho Mokodompit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.