TNews, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Ranperda APBD 2021 menjadi Perda.
Pada paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Fransiskus Andy Silangen didampingi Wakil Ketua Vicktor Mailangkay, James Arthur Kotambunan dan Billy Lombok dan dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut, DPRD memberikan Sembilan catatan rekomemdasi untuk mendapat perhatian dari Pemerintah.
“Opini WTP yang diberikan oleh BPK RI diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan yang bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Silangen saat membuka paripurna Rabu (13/7/2021) siang.
Silangen juga mengatakan, kerja sama antara Eksekutif dan Legislatif dalam membangun Sulut lebih hebat kiranya juga terus ditingkatkan sehingga pelaksanaan APBD ditahun berikutnya dapat berjalan dengan baik.” Kiranya diberikannya kepadamu apa yang kau kehendaki dan dijadikannya berhasil apa yangnkau kerjakan,” kata Silangen mengutip ayat Firman Tuhan dalam Mazmur 20:4.
Saat menyampaikan sambutannya Gubernur Olly Dondokamney mengatakan pertanggungjawaban APBD merupakan siklus akhir dalam tatakelola pemerintahan sekaligus amanat konstitusi sekaligus bukti capaian pelaksanaan pemerintahan.” Apa yang menjadi temuan pemerintah wajib menindaklanjutinya sebagaimana harapan DPRD,” kata OD.
Sebagaimana laporan pertanggungjawaban APBD 2021 ditetapkan sebesar Rp 4, 09 Triliun dengan PAD Rp 1,4 Triliun, Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 20 Miliar dengan total Belanja Daerah sebesar Rp 4, 9 Triliun dan Belanja Oprasional sebesar Rp 3,8 Triliun lebih dan Belanja Modal sebesar Rp1,4 Triliun lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 7,3 Miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp 493 Miliyar sedangkan untuk Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 1,1 Triliun yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 998 Miliar lebih dan pengeluaran sebesar Rp 103 Juta lebih.
Reporter : Shera Umboh