Advertorial, DPRD Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mengelar rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Selasa (28/6/2022).
Rapat paripurna digelar di gedung paripurna DPRD Kota Kotamobagu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot, didampingi Ketua DPRD Meiddy Makalalag,ST.
Herdy mengatakan, berdasarkan daftar hadir jumlah anggota DPRD Kota Kotamobagu yang mengikuti jalanya rapat Paripurna hari ini berjumlah 15 anggota.
“Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD Kota Kotamobagu tentang tata tertib DPRD kota kotamobagu nomor I tahun 2018 Maka rapat di nyatakan telah memenuhi forum,” ucapnya.
Lanjut Herdy, adapun susunan acara yang akan dilaksanakan dalam rapat paripurna Dewan pada hari yaitu.
Pembacaan surat masuk, penyampaian Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, pandangan umum fraksi-fraksi dewan.
Dalam kesempatan ini, Wakil WaliKota Nayodo Koerniawan menyampaikan bahwa berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 pemerintah daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini wajar tanpa pengecualian atas LKPD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 merupakan opini wajar tanpa pengecualian yang ke 9 kalinya yang telah berhasil diraih pemerintah daerah Kotamobagu secara berturut-turut,” tandas Nayodo.