TNews, KOTA GORONTALO – Komisi B Dekot Gorontalo menghimbau agar masyarakat berhati-hati saat hendak menggunakan jasa pembiayaan khususnya ketika akan menandatangi kontrak pembiayaan tertentu.
Hal tersebut disampaikan oleh Mucksin Brekat setelah setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pengaduan masyarakat tentang permasalahan jasa pembiayaan pada Senin (18/07/2022) bertempat di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo.
“Jasa pembiayaan ini memang sering digunakan masyarakat terlebih untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak dan kita tidak bisa buat apa-apa karena itu sudah menjadi regulasi perusahaan, namun ketika akan menandatangani kontrak ada baiknya diperhatikan dengan sangat teliti sehingga tidak akan timbul kesalahpahaman ” Ujar Mucksin.
Menurutnya berdasarkan hasil RDP yang dilaksanakan oleh DPRD terkait permasalahan ini, maka mereka menyerahkan agar penyelesaian dari perkara tersebut diselesaikan melalui peradilan.
“Kami dari DPRD menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut melalui RDP, namun kami bukan lembaga ekskutor yang bisa serta merta untuk melakukan eksekusi terhadap suatu permasalahan sehingga kami menyerahkan agar penyelesaian dari perkara tersebut diselesaikan melalui peradilan ” tambahnya.
Selain itu, Beliau juga menambahkan agar kedepan hal-hal seperti ini dapat diminimalisir sehingga tidak akan ada kesalahpahaman atau perselisihan antara kedua belah pihak.
Reporter : Alwi kakoe