Amdal PT. KIMONG Memenuhi Syarat

0
77
PT. KIMONG dan Pemkab Bolmong saat membahas AMDAL. (Foto/Imran Asiaw)

TNews, BOLMONG – PT. Kawasan Industri Mongondow (Bolmong) tak lama lagi akan beroperasi.

Bahkan renca pembangunan PT. KIMONG akan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Hal itu terlihat saat pelaksanaan rapat penilaian Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan bersama Pemkab Bolmong dan PT. KIMONG, Kamis 21 Juli 2022 di Lolak.

Rapat tersebut bertujuan untuk menelaah dokumen secara cermat dan tentang dampak rencana usaha atau kegiatan, serta untuk mengendalikan dampak kegiatan agar sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.

Dalam rapat ini, hasil penilaian kelayakan lingkungan mengacu pada 10 kriteria kelayakan lingkungan dan berdasarkan hasil telahaan keterkaitan dan interaksi dampak lingkungan, dampak penting hipotetik, arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait pembangunan Kawasan Industri Mongondow dinyatakan layak lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow yang juga sebagai Ketua Komisi Penilai AMDAL Yahya Fasa melalui ketua tim teknis Penilai AMDAL Erni Tungkagi,  mengatakan setelah melalui proses penilaian dokumen yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dan tim teknis komisi penilai AMDAL Bolmong serta saran dari instansi dan pihak terkait, komisi penilai AMDAL menyatakan dokumen AMDAL layak lingkungan dengan beberapa catatan perbaikan dokumen yang harus diselesaikan oleh tim penyusun dan beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pemrakarsa, sebelum tahapan pembangunan dilaksanakan.

“Ini hasil evaluasi secara holistik atas dampak lingkungan yang mungkin timbul atas proyek tersebut,” kata Erni.

Dokumen AMDAL ini terdiri atas 3 dokumen yaitu  Formulir Kerangka Acuan, ANDAL dan RKL-RPL dengan prosedur penyusunan dokumen AMDAL mengacu pada Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021.

Menurut Erni dokumen AMDAL ini disusun oleh LPJP Surveyor Indonesia dan melibatkan beberapa orang penyusun dari Universitas Sam Ratulangi Manado.

“Dari penilaian dokumen Amdal, sudah memenuhi syarat meski ada beberapa catatan yang harus ditambah sesuai dengan saran dan masukan lewat  rapat penilaian,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur PT. KIMONG Martinus menjelaskan, hasil kajian yang dikeluarkan akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan pabrik serta pengoperasian ke depan.

“Kami berkomitmen memegang semua prosedur dan rekomendasi yang diberikan,” katanya.

Di sisi lain, Ilham Akbar Mustafa juga menambahkan, pada rapat penilaian dokumen AMDAL diakui beberapa diantaranya mendapat tanggapan  dari masyarakat.

Namun justru hal itu menjadi catatan tambahan bagi pihak perusahan dalam rangka pengoperasian nanti.

“Kami rasa tanggapan itu bagian dari masukan sebagai bahan evaluasi secara holistik atas dampak lingkungan yang mungkin timbul atas kegiatan perusahan nanti,” ujarnya.

Keberadaan pabrik nanti pasti akan membawa dampak lingkungan sebagai akibat dari kegiatan produksinya, Namun dampak negatif itu bisa dicegah  jika dilakukan sesuai prosedur dan jenis-jenis pengelolaan lingkungan jelas termuat dalam dokumen RKL-RPL.

Beberapa rekomendasi pada sidang penilaian Amdal, antara lain dampak sosial masyarakat, keberadaan flora dan fauna serta masalah tenaga kerja dan pengelolaan limbah.

“Ini akan menjadi komitmen pihak perusahan untuk mengelolah dampak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku,” pungkas Ilham.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.