TNews, KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu (Upal) di wilayah hukumnya.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, saat ditemui sejumlah awak media, di Mako Polres setempat, Senin 25 Juli 2022.
“Tindak pidana ini berawal adanya laporan masyarakat dari medsos facebook. Disitu disampaikan ada pengedaran uang palsu, kemudian ditindaklanjuti anggota kami,” ungkap Dasveri.
Lanjutnya, setelah melalui identifikasi dan pengembangan, kemudian anggota menangkap 2 (dua) terduga pelaku.
“Masing- masing laki-laki inisial RD (37) warga Kecamatan Kotamobagu Timur dan laki-laki inisial MF (27) alamat Kecamatan Kotamobagu Barat,” sebutnya.
Dikatakan, dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 mesin printer, kertas, mistar, gunting serta uang palsu senilai Rp 300.000 pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp 50.000 sejumlah 2 lembar.
Menurutnya, para terduga merupakan pemain baru. Keduanya menjalankan aksinya sejak Desember. Dimana pada awalnya uang palsu yang dicetak sebanyak Rp800 selanjutnya bulan Juni kembali mencetak sebanyak Rp1,4 juta.
“Saat ini keduanya sudah kita amankan. Mereka kita kenakan pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda sebanyaknya 50 miliar,” ungkapnya.
Terkait tindak pidana ini, mantan Kapolres Kepulauan Talaud ini juga mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa berhati-hati dan sebisa mungkin mengidentifikasi awal dalam melakukan transaksi.
“Lakukan pengecekan awal, sebagaimana tips pengecekan keaslian uang dari pihak perbankan. Jika kemudian menemukan adanya uang palsu, maka segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Reporter : Ridho Mokodompit