TNews, KOTA GORONTALO – Melalui Panitia Khusus (pansus) DPRD Kota Gorontalo memulai pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan keuangan daerah pada Senin (25/07/2022) Bertempat di Aula III Gedung Baru DPRD Kota Gorontalo.
Supangkat Nusi selaku pimpinan rapat tersebut menyampaikan bahwa rapat yang dihadiri oleh beberapa OPD tersebut menghasilkan beberapa poin pembahasan yang cukup penting khususnya terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sesuai dengan Permendagri No 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah itu kita diwajibkan untuk membuat perda terhadap perlindungan pengelolaan keungan daerah kita ” Ujar Supangkat.
Selain itu aleg dekot tersebut juga menambahkan bahwa pembahasan terkait ranperda tersebut sudah sampai pada pasal 96 dan akan dilanjutkan mengingat akan ada 205 pasal yang dibahas.
“Pembahasan tadi kita mulai dari pasal satu sampai pasal 96 dan akan dilanjutkan kembali sebab ada 205 pasal yang akan dibahas” Tambahnya.
Supangkat juga menambahkan adapun poin-poin penting yang menjadi perdebatan antara Legislatif, Eksekutif dan Kemenkumhan adalah persoalan pasal penggabungan antara PP 12 dan Permedagri No. 77, Namun semua polemik persoalan telah kita tandai dan akan di komunikasikan ke pusat sehingga akan jelas kemana arah perda yang akan dibuat.
” Tadi sempat ada beberapa perdebatan antara Legislatif, Eksekutif dan Kemenkumham terkait terkait pasal penggabungan antara PP 12 dan Permendagri No.77 dan apa yang menjadi polemik persoalan telah kita tandai yang nantinya juga akan kita konsultasikan ke pusat sehingga arah perda yang kita akan buat itu sudah jelas ” Tutupnya.
Reporter : Alwi Kakow