Perusahaan Tidak Hadiri Undangan Mediasi Camat Kema
TNews, Minut – Pertambangan galian C milik CV. Jaya Permata Nusantara (JPN) di desa Waleo kecamatan Kema Minahasa Utara, terancam dihentikan aktivitasnya oleh warga akibat tidak mengindahkan undangan mediasi yang diinisiasi Camat Kema Daniel Komenaung, Rabu (27/07/2022) pukul 10.00 di kantor kecamatan Kema. Pertemuan mediasi ini, menyusul keluhan warga melalui pemerintah desa dan BPD Waleo terhadap aktivitas JPN yang dinilai melanggar komitmen antara Pemerintah, BPD dan pihak perusahaan.
Dalam berita acara rapat pertemuan 07 November 2019 sudah disepakati tujuh butir kesepakatan diantaranya bantuan Crash Program Responsibility (CSR) setiap tahun, Mempekerjakan tenaga kerja lokal, memberikan bantuan alat berat untuk membuka akses pariwisata dari JPN yang melakukan aktivitas galian material batu, juga mengoperasikan Crusher dan Aspal Mixing Plant (AMP).
“Jangankan memberikan bantuan alat berat untuk akses jalan Pariwisata Air Terjun, material saja yang dipakai untuk normalisasi jalan akses Pariwisata justru dipungut bayaran oleh perusahaan, padahal selama ini pihak JPN juga sedang menggunakan akses perkebunan warga Waleo yakni jalan ke arah perkebunan Pala dan Perkebunan Mbintangar Mepepera, sehingga warga harus mengambil jalan lain yang lebih jauh untuk ke kebun. Maka iti, tidak ada salahnya kami mengembalikan jalan akses perkebunan warga dan pihak perusahaan tidak bisa memakai akses jalan tersebut sebelum pihak perusahaan ataupun pemilik bertemu dengan pemerintah desa dan BPD,” kata Marthin Sumampouw Hukum Tua didampingi Sekdes Anggraini Tuegeh.
Senada juga dikatakan Simon Rorong ketua BPD yang menyebutkan aktivitas JPN selang 2016 hingga saat ini kurang memperhatikan kebutuhan warga Waleo. “Memang ada bantuan Closet duduk dan Minuman ringan, tetapi hanya itu saja selama dia beroperasi selang 6 tahun ini dan kami mendukung sikap pemerintah desa mewakili kepentingan warga desa Waleo,” kata Rorong.
Cama Kema Daniel Komenaung pada Totabuan.News mengatakan pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan dengan pemerintah dan BPD Waleo, tetapi pihak perusahaan justru tidak memenuhi undangan.
“Hanya pihak JPN yang tidak menghadiri undang pertemuan mediasi ini. Untuk itu saya sebagai pemerintah kecamatan mengembalikan persoalan ini kepada JPN sebagai perusahaan yang saat ini beraktivitas di desa Waleo,” sesal Komenaung. (Penulis Meiyer Tanod)