TNews, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar uji konsultasi publik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usul inisiatif legistatif pada Senin (15/08/2022) bertempat di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo.
Dua buah Ranperda yang dibahas pada uji konsultasi publik tersebut yakni Ranperda terkait pemondokan dan Ranperda tentang pemgelolaan cadangan pangan pemerintah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Darmawan Duming menuturkan bahwa, sesuai UU No.12 tahun 2011 ketika sebuah peraturan daerah yang diusulkan secara inisiatif oleh legisltaf maka perlu dilaksanakan uji konsultasi publik.
“Sesuai dengan Undang-undang yang ada maka peraturan daerah yang menjadi usul inisiatif legislatif perlu dilakukan uji konsultasi publik ” Ucap Darmawan.
Wakil Ketua Komisi A Dekot Gorontalo tersebut juga menambahkan bahwa di dalam pelaksanaan uji konsultasi publik tersebut terdapat beberapa saran masukan dari tamu undangan yang hadir seperti LSM, akademisi, LPM dan perwakilan OPD Teknis yang membidangi dua buah Ranperda tersebut.
“Saran masukan serta tanggapan yang diberikan oleh beberapa perwakilan tadi tentunya sangat berguna untuk kelancaraan pelaksanaan kedua Ranperda tersebut ” tambahnya.
Lebih lanjut lagi Aleg Dekot tersebut berharap agar apa yang dibahas dalam uji konsultasi tersebut dapat menyempurnakan kedua Ranperda yang sedang di godok oleh DPRD Kota Gorontalo dan nantinya akan lebih lebih bermanfaat untuk seluruh masyarakat luas.
“Kami berharap agar apa yang dibahas pada uji konsultasi publik hari ini dapat menyempurnakan ranperda tersebut sebelum disahkan menjadi peraturan daerah dan semoga ini dapat bermanfaat bagi kita semua” Tutupnya.
Reporter : Alwi Kakoe