Dugaan Penipuan Berkedok Gadaikan Mobil Terjadi di Sulut, Korban Melapor ke Polisi

0
475
Kwitansi Gadai Mobil dan Surat Pernyataan yang di tanda tangani oleh AE. (Foto AZ)

TNews, Hukrim – Dugaan penipuan berkedok gadai mobil kembali terjadi di Sulawesi Utara (Sulut). diketahui, kejadian dugaan penipuan tersebut, dilakukan oleh AE Alias Apri (32).

Menurut penuturan kuasa hukum dari korban, Prayogha Rizky Laminullah SH mengatakan, bahwa Apri pada tanggal 17 Juni 2021, telah menggadaikan mobil jenis Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi DB 1087, kepada kliennya, dengan nominal Rp 84 Juta Rupiah.

“Mobil tersebut digadaikan ke klien kami, namun berselang 2 hari, ada orang yang mengaku pemilik sah mobil tersebut mengambil mobil itu, “jelas Prayogha.

Merasa ditipu, klien kami langsung melaporkan Apri, ke Kepolisian Sektor Wenang dan dari hasil laporan tersebut, Apri langsung dipanggil oleh Pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Ketika dimintai keterangan oleh Kepolisian Wenang, Apri mengaku bahwa Mobil yang digadaikannya itu, memang bukan miliknya, ” Ungkap Kuasa Hukum Korban.

Lanjut Prayogha, usai Apri mengakui perbuatannya, dia membuat surat pernyataan dihadapan Kepolisian Sektor Wenang serta disaksikan oleh beberapa saksi.

“Pernyataan yang dibuat pada tanggal 25 Juni 2021, menjelaskan bawha Apri mengakui mobil yang digadaikan kepada Klien bukan mobil miliknya serta akan mengembalikan Uang sebesar Rp. 84 juta tersebut kepada klien kami secara Lunas dan tuntas pada tanggal 17 Juli 2021,”jelas Prayogha

Namun, hingga batas tanggal pengembalian uang tersebut sesuai dengan pernyataan yang dibuatnya, Apri tidak memenuhinya dan terkesan menghindar.

“Klien kami sudah beberapa kali menghubungi nomor Handphone Apri, namun sudah tidak aktif, ” Ungkapnya.

Atas dasar itu kami membuat laporan ke Polda Sulut, dengan tanda terima laporan Nomor : STTLP/B/389/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT, Tertanggal 08 Agustus 2022,”.

Kami menduga tindakan yang dilakukan Apri tersebut, merupakan bentuk penipuan yang dilakukan kepada Klien Kami.

“Dimana dalam Kwitansi tertanggal 17 Juni 2021, Apri memalsukan namanya dengan menulis AM namun dalam surat pernyataan yang dibuatnya tertulis AE,” Jelas Prayogha. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.