TNews, HUKRIM – Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, sejak pagi hingga malam, Jumat (26/8).
Putri ikut terseret sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Bigadir Joshua Hutabarat yang dilakukan sang suami. Selama pemeriksaan berlangsung, Putri dicecar kurang lebih sebanyak 80 pertanyaan dari tim penyidik
“Kurang lebih sebanyak 80an pertanyaan,” ujar Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di Mabes Polri, Sabtu (27/8) dini hari.
Dalam kesempatan itu Arman menegaskan kliennya telah secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP terkait, termasuk dugaan yang disangkakan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.
“Berdasarkan klien kami, dalam BAP tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” tegas Arman.
Arman juga menegaskan, dalam pemeriksaan, Putri kembali menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.
“Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” ujar Arman.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan proses pemeriksaan tim penyidik telah rampung dilakukan pada Jumat (26/8) pukul 23.30 WIB.
“Pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dahulu karena sudah larut malam dan menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Dedi mengatakan, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan.
“Diinformasikan oleh penyidik akan kembali dulu, ke rumah,” lanjutnya.
Sumber: cnnindonesia.com