TNews, HUKRIM – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) akan menjalani sidang dakwaan pada hari ini, Rabu (31/8).
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Agenda ini merupakan penjadwalan ulang setelah pekan lalu ketua majelis hakim sakit dan sidang terpaksa ditunda.
Rachdityo Pandu akan menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Sementara susunan majelis hakim belum ditampilkan dalam situs tersebut.
“Agenda sidang pertama pukul 10.00 sampai selesai,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Lima terdakwa yang diadili ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana. Kemudian eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Kemudian penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kelima terdakwa disebut secara melawan hukum telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064,00.
Kemudian perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604,00.
Lalu perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216,00.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12 triliun.
Sumber: cnnindonesia.com